dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan ini bahwa putusan hakim memiliki tanggungjawab
kepada masyarakat untuk melahirkan putusan-putusan yang mencerminkan kepastian
hukum, keadilan dan kemanfaatan sehingga pengadilan mampu menjadi tempat
mengayomi harapan dan keinginan masyarakat. Dalam Putusan Nomor 26/Pid.B/
2015/PN.PDG, tidak dimuatnya pendampingan oleh orang tua/wali, atau
pendamping, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan pendamping
kemasyarakatan dapat menimbulkan multitafsir, apakah hakim telah memenuhi
ketentuan Pasal 23 jo Pasal 55 UU SPPA tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 26 /Pid. B/2015/ PN.PDG, di dalam
putusan tersebut hakim tidak mencantumkan tentang apakah hakim telah
mempertimbangkan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
sebagaimana yang ada pada Pasal 60 UU SPPA dan Tidak dicantumkannya laporan
penelitian kemasyarakatan dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Saran
pada penulisan ini adalah kedepanya Hakim Anak dalam memutus perkara anak yang
berkonflik dengan hukum seharusnya mencantumkan pendampingan mengenai
pendampingan oleh orang tua/wali, atau pendamping, advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya, dan pendamping kemasyarakatan, untuk menghindari multitafsir bagi
orang yang membaca putusan tersebut, serta menunjukkan suatu kepastian hukum
dan menunjukan bahwa Hakim Anak telah melaksanakan ketentuan Pasal 23 jo Pasal
55 UU SPPA. Hakim Anak seharusnya mecantumkan mengenai laporan penelitian
kemasyarakatan pada sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU SPPA mengingat laporan
penelitian kemasyarakatan memberikan petunjuk bagi Hakim tentang tindakan atau
hukuman apa yang terbaik dijatuhkan terhadap anak demi masa depan anak. | en_US |