dc.description.abstract | Proses penyidikan merupakan gerbang utama di tingkat pemeriksaan
guna untuk menyelesaikan suatu perkara. Pada kenyataannya proses pemeriksaan
di tingkat penyidikan sering kali menemui hambatan seperti kehadiran tersangka
dalam penyidikan. Kehadiran tersangka dalam suatu proses penyidikan dalam
masalah korupsi sangatlah diperlukan. Salah satu perkara yang menarik untuk
dikaji adalah Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010,
Tersangka tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan
hingga proses persidangan. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yakni
telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak mempergunakan dana
yang merupakan bantuan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari APBD
Provinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada organisasi non pemerintahan yang
kegiatannya tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan
negara sebesar Rp 1.020.970.000,- (satu miliar dua puluh juta sembilan ratus tujuh
puluh ribu rupiah). Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah proses
penyidikan dalam tindak pidana korupsi mempunyai perbedaan di bandingkan
dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum, kemudian Apakah
konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam berkas perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010
yang
tidak
dihadiri
tersangka.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah Untuk mengetahui
perbedaan proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dengan proses
penyidikan dalam tindak pidana umum dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis
terhadap hasil penyidikan dalam Berkas Perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010
yang
tidak
dihadiri
tersangka.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan
dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum,
melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. | en_US |