dc.description.abstract | Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengkaji permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1104/K/ Pid/2013 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dikaitkan dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), dengan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis bahan hukum deduktif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah Pertama, bahwa Permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1104/K/Pid/2013 tidak sesuai apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP, namun mengacu pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 jo Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 bahwa terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan permohonan kasasi pada putusan bebas tidak murni. Kedua, alasan diajukannya kasasi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP khususnya alasan ke-1 dan ke-3 sedangkan alasan ke-2 yaitu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya sudah sesuai. Alasan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini adalah karena Putusan pembebasan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni, Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan adanya alasan pembuktian hakim yang salah tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP sebagai alasan limitatif diajukannya permohonan kasasi. | en_US |