PRINSIP INDONESIAN SUSTAINABLE PALM OIL DALAM PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI INDONESIA
Abstract
Pembangunan yang dilakukan bangsa Indonesia bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu hidup masyarakat itu sendiri.
Dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan terkendala dengan jumlah
penduduk yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi sedangkan
sumberdaya alam adalah terbatas. Maka kita sebagai manusia mempunyai
kapasitas untuk menjadikan pembangunan ini berkelanjutan agar dapat memenuhi
kebutuhan saat ini hingga generasi mendatang.
Keterkaitan antara pembangunan hijau, pertumbuhan hijau,
dan pembangunan berkelanjutan dengan keberlangsungan lingkungan hidup telah
dilukiskan oleh Jimly Asshiddiqie. Beliau dalam bukunya ‗Green Constitution‘
mengemukakan bahwa Pembangunan Berkelanjutan dan Wawasan Lingkungan
Hidup telah diamanatkan oleh UUD NRI 1945, yaitu Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28
H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4). Pasal 28 huruf H ayat (1) UUD NRI 1945
menyatakan bahwa ―setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin,
bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (3)
UUD NRI 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Selanjutnya Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945
mengatur bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan,
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]