dc.description.abstract | Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda
sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini di
gunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
pembebanannya dianggap sederhana, mudah dan cepat, walau dalam beberapa hal
dianggap kurang menjamin adanya kepastian hukum. Dalam perjalanannya, fidusia
telah mengalami perkembangan yang cukup berarti misalnya menyangkut kedudukan
para pihak. Sehubungan dengan penjaminan ini, apa yang harus dilakukan oleh
penerima fidusia (kreditur). Apabila pemberi fidusia (debitur) melalaikan
kewajibannya atau cidera janji yang berupa lalainya. Pemberi fidusia (debitur),
memenuhi kewajibannya pada saat pelunasan utangnya sudah matang untuk ditagih,
maka dalam peristiwa seperti itu penerima fidusia (kreditur) bisa melaksanakan
eksekusinya atas benda jaminan fidusia. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 29 ayat
1 (a) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang
berdasarkan Ketuhanan Maha Esa, Irah-irah inilah yang memberikan titel
eksekutorial yang mensejajarkan kekuatan akta tersebut dengan putusan Pengadilan.
Penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait perjanjian kredit dengan jaminan
fidusia dengan judul: “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia”.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut
merupakan apa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur pada perjanjian kredit
dengan jaminan fidusia, bagaimana tanggung jawab yang debitur wanprestasi pada
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan bagaimana cara penyelesaian debitur
wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Adapun tujuan dari
penulisan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan
debitur pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, tanggung jawab debitur
wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan cara penyelesaian
wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Metode yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis-normatif (legal research) dengan
pendekatan masalah melalui pendekatan undang-undang (statue approach), dengan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum kemudian
dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. | en_US |