KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA DESAIN INDUSTRI BOLPOIN EASY JEL KENKO (STUDI PUTUSAN NOMOR 35 PK/PDT.SUS/2014)
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil proses kemampuan berpikir
yang dijelmakan ke dalam bentuk ciptaan atau invensi. Ciptaan atau invensi
tersebut merupakan milik yang di atasnya melekat suatu hak yang bersumber
dari akal (intelek). Desain Industri pada dasarnya adalah suatu proses penciptaan,
penemuan, dan penemuan yang tidak terpisahkan dari segi-segi produksi, sehingga
perlu diberikan suatu perlindungan dengan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan tentang Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Dalam praktek, masih banyak
ditemukan permasalahan-permasalahan hukum di bidang Desain Industri. Penulis
mengkaji perkara perdata berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Putusan Nomor
35 PK/PDT. SUS/2014.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa alasan diajukannya
gugatan desain industri bolpoin Easy Jel Kenko ? (2) Apa pendaftaran desain
industri oleh penggugat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? dan (3)
Apa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 35
PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan kembali sengketa desain
industri bulpen Easy Jel Kenko ? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) alasan gugatan desain industri bulpen Easy Jel
Kenko (2) kesesuaian pendaftaran desain industri oleh penggugat dengan ketentuan
hukum yang berlaku ; dan (3) dasar pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam
Putusan Nomor 35 PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan
kembali sengketa desain industri bopoin Easy Jel Kenko. Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan
dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Pendekatan masalahmenggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum
yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa
bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif.
Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, alasan
diajukannya gugatan desain industry bolpoin Easy Jel Kenko berdasarkan fakta-fakta
Hukum Tergugat I mengajukan Pendaftaran Desain Industri berjudul “PENA
BOLPOIN” dengan nomor pendaftaran ID O O23 6O2–D bertanggal 28 Juli 2011
adalah dengan itikad buruk (bad faith) karena yang didaftar sudah terungkap
sebelumnya dan sudah terdaftar atas nama orang lain (Wan Jin XI) dan merupakan
desain industri orang lain, sehingga yang didaftarkan tergugat I adalah hasil tiruan
atau jiplakan hasil desain industri orang lain. Kedua, Penggugat dalam
memperdagangkan Easy Gel Pen (Bolpoin) elaku pemilik dan pemegang Desain
Industri No. ZL 2007 3 0113606.7 telah menghunjuk Penggugat (SALIM) sebagai
Distributor Tunggal untuk Negara RI berdasarkan distributorship agreement (Surat
Perjanjian Distributor) tanggal 12 Desember 2008 dengan memakai merek milik
Penggugat yang sudah di daftar di Kantor Menkumham yakni Merek KENKO.
Penunjukan dari Wang Jin Xi selaku Direktur Cixi Jinlum Pen Making Industry Co.
Ltd. selaku pemilik dan pemegang Hak Desain Industri kepada Penggugat untuk
13
menjadi Distributor Tunggal maka Penggugat juga telah diberi Kuasa berdasarkan
Design Industry Right and Authority Assignment Letter (Surat Pernyataan
Penyerahan Hak dan Kuasa Desain Industri) tertanggal 12 Desember 2008. Bahwa
Easy Gel Pen (Pulpen) yang diperdagangkan Penggugat tersebut telah didaftarkan
di Negara China pada tanggal 03 Maret 2007 di Badan Otoritas Rancangan
Republik Rakyat China dengan Nomor Pendaftaran ZL. 2007 3 0113606.7 sehingga
telah memberikan Hak Desain Industri kepada Wan Jin Xi sesuai Sertifikat 750216
tanggal 20 Februari 2008, dengan Pendesain dan Pemegang Hak adalah Wang Jin
Xi Yaitu: Sertifikat Keahlian Khusus Perihal Rancangan Desain Luar. Ketiga,
Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam Putusan Nomor 35
PK/PDT.SUS/2014 yang menolak permohonan peninjauan kembali sengketa desain
industri bulpen Easy Jel Kenko bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan
kembali tanggal 28 Agustus 2013 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal
11 November 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris, ternyata buktibukti
peninjauan kembali yang diajukan oleh Firma Salim Trading C.O, selaku
Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat
menentukan, sehingga PK tersebut ditolak.
Saran yang dapat diberikan bahwa, hendaknya pemerintah dalam
menangani pelanggaran hak desain industri khususnya dalam kasus-kasus lisensi
desain industri hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para
pelanggar desain industri tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggaran
desain industri yang lolos dari sanksi hukum. Hendaknya Undang-Undang Desain
Industri harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang desain
industri mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan
demikian, diharapkan perkembangan hukum desain industri di Indonesia dapat sejajar
dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap desain industri. Selain itu
diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang desain industri
baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan dibajak atau dijiplak oleh
orang lain.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]