dc.description.abstract | Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk
menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas
dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat
dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena
dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang
lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk
menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung
menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa
disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan
terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian
sederhana.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 3 yaitu : 1.
Bagaimana karakteristik khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana ?, 2. Apa
perbedaan acara pemeriksaan perdata biasa dengan pemeriksaan gugatan sederhana ?,
3. Apa upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima putusan
hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana ?.
Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
umum antaralain Sebagai syarat utama untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di
Fakultas Hukum Universitas Jember; untuk mengkaji lebih dalam terkait penerapan
hukum acara khususnya hukum acara perdata dengan obyek materi gugatan
sederhana; Untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tataran sistem hukum
perdata dengan mengadakan penelitian kepustakaan dan perundang-undangan;
Sebagai referensi maupun rujukan untuk ide-ide yang relevan terkait penyelesaian
gugatan sederhana atau small claim court; untuk mengetahui tataran sistem
penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata di Pengadilan, sedangkan
tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui karakteristik khusus
dalam prosedur penyelesaian gugatan sederhana; untuk mengetahui perbedaan antara
acara pemeriksaan perdata biasa dengan acara penyelesaian gugatan sederhana dan
untuk mengetahui upaya hukum yang dapat diajukan oleh subyek hukum yang tidak
menerima putusan dari hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana.
Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian
yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang
bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis
yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan konseptual
dan pendekatan perundang-undangan. | en_US |