KAJIANYURIDIS KETENTUAN PENJATUHAN PIDANA DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN
Abstract
Anak adalah suatu anugerah dan titipan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,
sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan
bangsa. Anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana akan mendapatkan perlindungan
hukum yang dalam hal ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Secara khusus ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana
anak, ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang
mengatur hal khusus yakni sanksi pidana dan tindakan. Sanksi pidana yang terdapat pada
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak secara
umum, yaitu sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua)
dari ancaman orang dewasa. Namun dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana dalam hal ini kaitannya dengan Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk memenuhi tujuan
pemidanaan anak.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, tentang ketentuan penjatuhan
pidana dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
dikaitkan dengan tujuan pemidanaan anak; dan kedua, tentang pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan Putusan Nomor: 47/ Pid.B/ 2009/ PN. Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan
anak.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan penjatuhan
pidana dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
kaitannya dengan tujuan pemidanaan anak, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan Putusan Nomor: 47/ Pid.B/ 2009/PN.Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan
anak.
Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis
Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach),
studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber bahan
hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisa bahan
hukumnya menggunakan metode deduktif.
Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang
berisi tentang penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yaitu dengan ancaman pidana ½ (satu
per dua) dari orang dewasa adalah tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan anak karenatidak
tepat dengan makna hakiki yang menyatakan tujuan pemidanaan anakyaitu untuk
mewujudkan kesejahteraan anak yang pada dasarnya merupakan bagian integral dari
kesejahteraan sosial, dalam arti bahwa kesejahteraan atau kepentingan anak berada dibawah
kepentingan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim yang dipakai adalah penjatuhan sanksi
tindakan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum yaitu sudah sesuai dengan tujuan
pemidanaan anak. Hal tersebut dikarenakan mengingat dan menyadari bahwa anak yang
melakukan tindak pidana tidak sepenuhnya dengan kesadarannya melainkan sesungguhnya
merupakan korban dari orang-orang sekitarnya dan lingkungan sosialnya.
Hakim diharapkan lebih bijaksana dalam memberikan sanksi kepada terdakwa kasus
persetubuhan, yaitu dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana
persetubuhan.Dalam hal ini korban lebih dilindungi untuk mencegah terjadinya kasus-kasus
yang sama, hakim diharapkan memperhatikan umur pelaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]