PERJANJIAN JUAL BELI AKUN PADA GAME CLASH OF CLANS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah (1) transaksi jual beli akun game
Clash of Clans yang terjadi dimasyarakat mendekati haramnya transkasi jual beli
dalam hukum Islam. Hal tersebut disebabkan ketidakjelasan objek transaksi jual
beli, transparansi yang kurang, baik dari pihak penjual maupun dari pihak
membeli memberikan celah bagi salah satu pihak yang tidak memiliki itikad baik
melakukan wanprestasi sehingga mengakibatkan kerugian baik dari pihak penjual
maupun pembeli. Unsur gharar (ketidakspastian) dari objek yang diperjualbelikan
sehingga penipuan yang sudah jelas di larang dalam transaksi jual beli dalam
prinsip syariah.(2) bahwa mekanisme yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak
yang mengalami wanprestasi dalam perjanjian jual beli akun pada game Clash of
Clans melalui dua jalur yaitu: jalur litigasi dapat menggugat Pelaku Usaha secara
perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda
lakukan dengan penjual. Jalur non litigasi yaitu dapat ditempu melalui upaya
musyawarah dan mediasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]