PERJANJIAN JUAL-BELI TELEPON SELULER MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI
Abstract
Keberadaan e-commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup
menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini. Oleh karena banyak perusahaan yang
menggunakan media e-commerce ini untuk memperkenalkan serta menjual
produknya kepada kunsumen sebagai pembeli (buyer). Salah satu produk yang
saat ini marak sekali diperjual-belikan melalui internet yaitu telepon seluler atau
yang sering kita sebut handphone, karena seperti yang kita ketahui telepon seluler
sekarang merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hal komunikasi sehingga
peluang ini yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk memperoleh keuntungan.
Akan tetapi transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka
antara para pihaknya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada
transaksi jual beli konvensional.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk
Untuk mengetahui dan memahami kapankah kesepakatan terjadi dalam transaksi
jual-beli telepon seluler melalui internet, untuk mengetahui dan memahami
perjanjian jual-beli telepon seluler melaui internet telah memenuhu syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam
perjanjian jual-beli telepon seluler melalui internet.
Pada perjanjian jual-beli telepon seluler secara elektronik kesepakatan
antara penjual dan pembeli terjadi ketika penjual dan pembeli telah mencapai
kesesuaian kehendak berkaitan dengan jenis, merek, harga, metode pembayaran
dan pengirimannya dan pembeli menyetujuinya dengan melakukan tanda tangan
elektronik. Syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dalam Perjanjian Jual
Beli Telepon Seluler secara elektronik berpeluang tidak dapat terpenuhi secara
sempurna. Hal tersebut tidak terlepas dari situasi antara Penjual dengan Pembeli
Telepon Seluler secara elektronik yang berbeda dengan Jual Beli Telepon Seluler
secara konvensional dimana antara Penjual dan Pembeli dapat saling bertemu
untuk membuat perjanjian jual beli. Fakta hukum menyatakan akibat hukum jika
penjual melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli melalui internet, pihak
lain sebagai pihak yang menderita kerugian dapat memilih antara beberapa
kemungkinan, yaitu :
a. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan perjanjian
b. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan ganti rugi
c. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan perjanjian disertai
ganti rugi
d. Pihak yang dirugikan menuntut pembatalan perjanjian
e. Pihak yang dirugikan menuntut pembatalan perjanjian disertai
dengan gantirugi.
Apabila terjadi sengketa antara pembeli dan penjual, dimana pembeli yang merasa
dirugikan atas wanprestasi penjual dengan beberapa jalur yaitu melalui jalur
litigasi dan non litigasi. Akan tetapi dalam fakta yang terjadi di lapangan pada saat
ini bila terjadi wanprestasi dalam jual-beli telepon seluler melalui internet hanya
menimbulkan kerugian bagi pembeli. Hal tersbut dikarenakan biaya penyelesain
sengketa baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi tidak sebanding dengan
harga telepon seluler yang jauh lebih rendah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]