Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jalan Tol Di Indonesia
Abstract
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi
kehidupan masyarakat mempunyai peran penting dalam usaha pembangunan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Jalan mempunyai peranan untuk
mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya,
pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.Dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi,
mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, menjaga
kesinambungan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan
serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi terutama pada wilayah yang
sudah tinggi tingkat pertumbuhannya, diperlukan pembangunan jalan tol.
Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi
daripada jalan umum yang ada. Spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi
merupakan Standar pelayanan minimal dan ketentuan lebih lanjut mengenai
Standar Pelayanan Minimal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun
2005 tentang Jalan Tol.Tidak terpenuhinya beberapa indikator SPM tersebut tentu
memberikan pengaruh kepada substansi pelayanan yang diterima masyarakat
pengguna jalan to.
Adanya kekurangan dari jalan tol maka belum terpenuhinya standar
pelayanan minimal yang harusnya diterapkan pengelola jalan tol bagi pengguna
jalan tol mengingat sudah adanya regulasi yang mengatur adanya standar
pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol. Ketentuan
standar pelayan minimal diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal
Jalan Tol. Dalam ketentuan regulasi tersebut hak-hak konsumen belum
sepenuhnya terlindungi terbukti tidak adanya sanksi yang mengatur jelas apabila
ada pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal jalan tol yang dilakukan
oleh pengelola jalan tol. Berdasarkan uraian latar belakang maka penulis
mengadakan penelitian skripsi dengan judul : “Perlindungan Hukum Terhadap
Konsumen Jalan Tol di Indonesia”
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka permasalahan yang
diangkat dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : Apakah perlindungan hukum
terhadap konsumen bagi pengguna jalan tol sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan ?, Apa bentuk tanguung jawab pengelola jalan tol terhadap
kerugian akibat tidak terpenuhinya standar pelayanan minimal ?, bagaimana
upaya penyelesaian jika terjadi permasalahan atau kerugian konsumen atas
pelayanan jalan tol ?.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi
ini adalah menggunakan sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian
diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga
sampai pada kesimpulan.
Pembahasan dari skripsi ini adalah : pertama Perlindungan hukum terhadap
pengguna jalan tol di Indonesia jika terjadi kerugian yang diakibatkan oleh
kelalaian pihak pengelola jalan tol kurang terlindungi. Kesadaran pengguna jalan
tol akan hak-haknya sebagai konsumen jalan tol masih rendah sehingga
mengakibatkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pihak pengelola jalan tol
apabila terjadi kerugian. Keengganan untuk memproses lebih lanjut kerugian yang
mereka alami merupakan salah satu tolok ukur kesadaran hukum pengguna jalan
tol masih rendah. Selain itu dari segi regulasi hak pengguna jalan tol untuk
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Jalan tol
belum sepenuhnya terlindungi, karena dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun
2005 Tentang Jalan tol, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo
16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan tol tidak menetapkan
sanksi apabila pengelola/badan usaha jalan tol belum memenuhi Standar
Pelayanan Minimal Jalan tol.
Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha pengelola jalan tol atau badan usaha
jalan tol bertanggung jawab melaksanakan amanat dari Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Jalan Tol.
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan
tempuh rata-rata, aksesabilitas, mobilitas, keselamatan, serta unit pertolongan
/penyelamatan dan bantuan pelayanan. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol di
Indonesia berisi Indikator-Indikator yang harus dicapai atau dipenuhioleh seluruh
jalan tol dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tidak terpenuhinya
beberapa indikator Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol tersebut tentu
memberikan pengaruh kepada substansi pelayanan yang diterima masyarakat
sebagai pengguna jalan tol
Ketiga, Apabila pengelola jalan tol terbukti telah lalai dan mengakibatkan
kerugian yang diterima oleh konsumen pengguna jalan tol maka pihakpengguna
jalan tol berhak menuntut ganti kerugian. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang dirugikan
akibat kelalaian pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum, selain itu konsumen juga dapat menyelesaikan
sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan kesepakatan
antar pihak yang bersengketa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]