PENGAWASAN PERS TERHADAP PEMERINTAH DI ERA REFORMASI
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang menganut paham demokrasi dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Di dalam UUD NRI 1945, terdapat
berbagai macam jenis hak asasi manusia diantaranya yaitu kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pada
Pasal 28, hak kebebasan berpendapat yang diatur di dalam Pasal 28E ayat (3) dan
juga hak untuk memperoleh informasi yang diatur di dalam Pasal 28F. Sebagai
bentuk implementasi pengaturan UUD NRI 1945 tersebut maka dibentuk lembaga
pers atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalam UU Pers,
pers berfungsi sebagai penyalur informasi antara pemerintah dan masyarakat
selain itu terdapat fungsi dan peranan pers untuk melakukan pengawasan dan
kontrol sosial terhadap pemerintah. Keterlibatan pers dalam penyelenggaraan
pemerintah di era reformasi saat ini menjadikan pers sebagai lembaga aspirasi
masyarakat yang turut serta menentukan pengambilan keputusan serta kebijakan
oleh pemerintah. Berdasarkan pada uraian diatas maka penulis tertarik untuk
membahas ke dalam suatu karya ilmiah skripsi.