TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI INDUK PERUSAHAAN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH ANAK PERUSAHAAN
Abstract
Perusahaan grup dikenal juga dengan istilah Holding Company.Perusahaan
grup ini terdiri dari induk perusahaan dan anak perusahaan.Perusahaan grup di
Indonesia saat ini belum diatur secara jelas dan pasti, namun terdapat peraturan
yang berkaitan dengan perusahaan grup yaitu Undang – Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.Perusahaan grup yang terdiri dari induk
perusahaan dan anak perusahaan ini memiliki suatu poros pimpinan.Pimpinan
dalam perusahaan grup ini sering disebut sebagai pimpinan sentral.Pimpinan
sentral diberikan kepada induk perusahaan.Hal tersebut disebabkan oleh saham
mayoritas yang dimiliki oleh induk perusahaan terhadap anak perusahaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]