IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI PERKARA NOMOR 14/PUU-XI/2013 UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Abstract
Gugatan Uji materi terhadap Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden oleh Effendi Gazali diajukan sebagai representasi koalisi masyarakat sipil untuk penyelenggaraan Pemilu agar dilaksanakan serentak. Mengacu pada dokumen hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 terdapat beberapa pertimbangan pemohon berdasarkan hasil advokasi dan action-research pemohon menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang secara signifikan menghambat kemajuan Negara Indonesia antara lain: Pertama, Politik Transaksional yang terjadi berlapis-lapis (bertingkat-tingkat), umumnya antara partai politik dengan individu yang berniat menjadi Pejabat Publik, serta antara Partai Politik untuk pengisian posisi Pejabat Publik tertentu; Kedua, Biaya Politik yang amat tinggi, mubazir, tidak dilaksanakan dengan transparan dan jujur oleh para pelaku dan donaturnya; Ketiga, Politik uang yang meruyak; Keempat, Korupsi Politik yang melibatkan fenomena (poros) Pembiayaan Politik Partai; Kelima, tidak ditegakkannya atau diperkuatnya Sistem Presidensial yang sesungguhnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]