dc.description.abstract | Transportasi merupakan sarama yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi aspek kehidupan bangsa dan negara. Secara garis besar sarana transportasi umum dibagi menjadi 3 berdasarkan jalur transportasinya, yakni transportasi darat, laut dan udara. Pelayanan yang baik akan pelaksanaan jasa transportasi mutlak dibutuhkan tak terkecuali bagi konsumen berkebutuhan khusus (difabel). Konsumen berkebutuhan khusus sebagai bagian tak terpisahkan dari konsumen berhak untuk mendapatkan hak-haknya secara utuh dan tanpa diskriminasi dalam hal pelayanan jasa transportasi. Untuk itu UU Perlindungan Konsumen dan UU Transportasi Indonesia wajib untuk menyediakan perlindungan bagi mereka. Namun pada praktiknya masih seringkali terdapat hak-hak penumpang berkebutuhan khusus yang dilanggar. Hal ini tentu menjadi perhatian karena UU Perlindungan Konsumen dibentuk dengan tujuan guna melindungi hak-hak dasar konsumen tanpa terkecuali. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis akan mengkaji Perlindungan Hukum bagi konsumen berkebutuhan khusus ini dalam skripsi yang berjudul: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM PEMANFAATAN MODA TRANSPORTASI UMUM DI INDONESIA
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Pertama,Bagaimanakah pengaturan terkait dengan perlindungan konsumen transportasi umum bagi konsumen berkebutuhan khusus? Kedua, Bagaimanakah tanggung jawab penyedia layanan transportasi umum terhadap kebutuhan konsumen khusus? Ketiga, Apakah konsumen transportasi umum berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap layanan transportasi umum yang tidak menyediakan tempat atau sarana khusus bagi konsumen berkebutuhan khusus? Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua) yakni tujuan umum dan tujuan khusus. Dalam penulisn skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan penggunaan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) sebagai pisau analisis guna memecahkan permasalahan yang ada.
Tinjauan pustaka dalam penulisan ini dibagi menjadi empat sub utama, yakni: Pertama, menjelaskan mengenai konsep perlindungan hukum, Kedua, menjelaskan mengenai perjanjian pengangkutan, Ketiga, menjelaskan mengenai transportasi dan jenisnya, Keempat, menjelaskan mengenai konsumen berkebutuhan khusus.
Berdasarkan analisa dan pembahasan permasalahan yang dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : (1). Perlindungan hukum bagi konsumen berkebutuhan khusus menjadi hal penting yang dibutuhkan demi mewujudkan pelayanan transportasi yang non diskriminatif. Perlindungan hukum baik secara preventif dan represif dibutuhkan secara mutlak untuk melindungi hak-hak konsumen berkebutuhan khusus secara komprehensif. Komitmen untuk mewujudkan hal ini ditunjukkan pemerintah dengan turut meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak penyandang cacat serta memasukkan unsur perlindungan hukum bagi konsumen berkebutuhan khusus baik dalam UU Transportasi di Indonesia maupun dalam UU Perlindungan Konsumen. UU Transportasi dan UU Perlindungan Konsumen yang ada secara substantif telah mampu melindungi dan meminimalisir kerugian bagi konsumen berkebutuhan khusus dalam hal penggunaan jasa transportasi umum. (2) Guna meminimalisir kerugian yang timbul akibat kesalahan penyedia jasa transportasi umum yang tidak menyediakan fasilitas khusus bagi konsumen berkebutuhan khusus, UU Perlindungan Konsumen secara substantif telah memberikan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengganti segala kerugian yang timbul karena kesalahannya, selain itu UU Perlindungan Konsumen juga memberikaan sanksi baik administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini. Hal ini bertujuan agar konsumen berkebutuhan khusus yang hak-haknya dirugikan dapat diberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun imateriil yang mereka dapatkan ketika dalam suatu proses pengangkutan yang ada. (3) Berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen berkebutuhan khusus untuk mengurangi kerugian akibat tindakan penyedia jasa layanan transportasi yang tidak menyediakan fasilitas khusus baginya dapat ditempuh dengan 2 (dua) cara. UU Perlindungan Konsumen memberikan ruang seluas-luasnya bagi konsumen untuk dan pelaku usaha untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul melalui penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) baik melalui jalur damai ataupun melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan yang ada.
Adapun saran dari penulisan ini yakni, Pertama, Pemerintah harus melakukan penyempurnaan pada UU Transportasi di Indonesia, terutama dengan memasukkan unsur-unsur perlindungan hukum yang belum tercakup di dalam UU Trasnportasi yang ada, seperti sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas khusus pada UU Penerbangan dan UU Perkeretaapian. Kedua, Pemerintah dan Pelaku Usaha harus lebih bersinergi dalam hal pengimplementasian kebijakan terkait penyediaan fasilitas khusus pada setiap moda transportasi yang ada sehingga dapat muncul inovasi-inovasi baru terkait fasilitas kebutuhan khusus yang diapat menjamin kenyamanan bagi penggunanya. Ketiga, Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah dan penyedia jasa layanan transportasi sehingga tercipta sarana transportasi yang accessable bagi konsumen berkebutuhan khusus. | en_US |