Show simple item record

dc.contributor.advisorrato, Dominikus
dc.contributor.advisorSari, nuzulia kumala
dc.contributor.authorASISTENPARHUSIP, Shendy
dc.date.accessioned2017-01-12T04:55:10Z
dc.date.available2017-01-12T04:55:10Z
dc.date.issued2017-01-12
dc.identifier.nim120710101241
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78491
dc.description.abstractBerkembang pesatnya perekonomian nasional telah menghasilkan berbagai variasi produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen. Kemajuan dibidang teknologi, dan telekomunikasi, khususnya pada bidang jasa penyiaran televisi kabel PT. Jember Vision juga turut mendukung dan membantu banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan akan barang dan/atau jasa yang diinginkan sesauai dengan kemampuannya. Namun dalam hal ini adapula masalah atau kendala yang timbul dari penggunaan jasa penyiaran televisi kabel PT. Jember Vision, yakni adanya kesalahan dan beberapa faktor yang berasal dari pihak PT. Jember Vision. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam perjanjian jasa penyiaan televisi kabel pada PT. Jember Vision ?, (2) Apa tanggungjawab pelaku usaha jasa penyiaran televisi kabel pada PT. Jember Vision, jika konsumen dirugikan ?, (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pengguna jasa penyiaran televisi kabel pada PT. Jember Vision, atas kerugian yang dialaminya ? Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekat perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum dalam penyusunan skripsi ini adalah menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam pembahasan ini guna untuk menjawab permasalahan yangdiajukan hingga sampai pada kesimpulan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama,Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam perjanjian jasa penyiaran Televisi Kabel pada PT. Jember Vision dibagi dalam dua bentuk yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan pemenuhan hak-hak pengguna jasa penyiaran Televisi Kabel Pada PT. Jember Vision selaku konsumen dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan secara represif adalah bentuk perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum konsumen menyelesaikan sengketan pada Pasal 45 Ayat 1 Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi Perdata diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sanksi Pidana diatur pada Pasal 61, Sanksi Pidana tambahan diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Tanggungjawab hukum pelaku usaha jasa penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision, jika konsumen dirugikan diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Apabila konsumen pengguna mengalami kerugian yang bukan disebabkan karena kesalahan konsumen, kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak konsumen diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. PT. Jember Vision bertanggungjawab untuk selalu memperbaiki siaran yang rusak yang dialami oleh konsumen sebagai pelanggan jasa penyiaran Televisi Kabel Pada PT. Jember Vision.Ketiga,Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pengguna jasa penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision atas kerugian yang di alaminya dapat dilakukan melalui non litigasi maupun melalui litigasi berdasarkan Pada Pasal 23 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan memperhatikan jangka waktu pengajuan gugatan yang telah di tentukan dalam Pasal 27 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu sebelum 4 tahun sejak barang dibeli atau sebelum lewatnya jangka waktu yang telah diperjanjikan. Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi. Gugatan tersebut berdasarkan Pada Pasal 46 ayat (1) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dapat diajukan di pengadilan tempat tinggal konsumen oleh konsumen atau ahli warisnya. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dapat dilakukan dengan upaya penyelesaian secara damai oleh para pihak atau penyelesaian sengketa kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan memilih salah satu diantara cara penyelesaian sengketa, yaitu : mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, hendaknya pelaku usaha yaitu PT. Jember Vision bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, serta melakukan sosialisai terhadap hak-hak konsumen atau perlindungan yang diberikan kepada konsumen, sehingga konsumen dapat mengetahui dengan jelas akan hal-hal yang menjadi haknya.Kedua, Seharusnya konsumen pengguna jasa penyiaran televisi kabel sebagai konsumen dapat memahami terlebih dahulu akan iklan atau promosi yang diberikan oleh PT. Jember Vision kepada konsumen sebelum konsumen memilih untuk menggunakan jasa penyiaran televisi kabel tersebut. Dengan adanya pemahaman yang dimiliki konsumen, maka konsumen akan mendapatkan layanan-layanan yang sesuai dengan hak-haknya. Dan apabila terjadi kerugian yang diakibatkan karena kesalahan dan kelalaian oleh pelaku usaha jasa penyiaran televisi kabel PT. Jember Vision, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi yang selayaknya kepada pihak yang terlibat.Ketiga, Seyogyanya bagi pemerintah melakukan tindakan pengawasan yang ketat terhadap izin resmi yang di miliki oleh Jasa Penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision untuk melakukan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, agar konsumen dalam hal ini tidak merasa dirugikan atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKONSUMENen_US
dc.subjectKERUGIANen_US
dc.subjectJASA PENYIARAN TELEVISI KABELen_US
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Dalam Perjanjian Jasa Penyiaran Televisi Kabel pada PT. Jember Visionen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record