dc.description.abstract | Berkembang pesatnya perekonomian nasional telah menghasilkan berbagai
variasi produk barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh konsumen.
Kemajuan dibidang teknologi, dan telekomunikasi, khususnya pada bidang jasa
penyiaran televisi kabel PT. Jember Vision juga turut mendukung dan membantu
banyak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan akan barang
dan/atau jasa yang diinginkan sesauai dengan kemampuannya. Namun dalam hal
ini adapula masalah atau kendala yang timbul dari penggunaan jasa penyiaran
televisi kabel PT. Jember Vision, yakni adanya kesalahan dan beberapa faktor
yang berasal dari pihak PT. Jember Vision.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang ada dalam
penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum
terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam perjanjian jasa penyiaan
televisi kabel pada PT. Jember Vision ?, (2) Apa tanggungjawab pelaku usaha jasa
penyiaran televisi kabel pada PT. Jember Vision, jika konsumen dirugikan ?, (3)
Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pengguna
jasa penyiaran televisi kabel pada PT. Jember Vision, atas kerugian yang
dialaminya ?
Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran
yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan
penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekat
perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum dalam penyusunan skripsi
ini adalah menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis
bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian diuraikan dalam
pembahasan ini guna untuk menjawab permasalahan yangdiajukan hingga sampai
pada kesimpulan.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama,Perlindungan hukum
terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam perjanjian jasa penyiaran
Televisi Kabel pada PT. Jember Vision dibagi dalam dua bentuk yaitu
perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.
Perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan pemenuhan hak-hak
pengguna jasa penyiaran Televisi Kabel Pada PT. Jember Vision selaku konsumen
dan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan
secara represif adalah bentuk perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan
sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum konsumen menyelesaikan sengketan
pada Pasal 45 Ayat 1 Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen. Sanksi Perdata diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Sanksi Pidana diatur pada Pasal 61,
Sanksi Pidana tambahan diatur pada Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Tanggungjawab hukum pelaku
usaha jasa penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision, jika konsumen dirugikan
diatur pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999. Apabila konsumen pengguna mengalami kerugian yang bukan disebabkan
karena kesalahan konsumen, kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak-hak
konsumen diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen. PT. Jember Vision bertanggungjawab untuk selalu
memperbaiki siaran yang rusak yang dialami oleh konsumen sebagai pelanggan
jasa penyiaran Televisi Kabel Pada PT. Jember Vision.Ketiga,Upaya penyelesaian
yang dapat dilakukan oleh konsumen sebagai pengguna jasa penyiaran Televisi
Kabel PT. Jember Vision atas kerugian yang di alaminya dapat dilakukan melalui
non litigasi maupun melalui litigasi berdasarkan Pada Pasal 23 jo Pasal 45
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan
memperhatikan jangka waktu pengajuan gugatan yang telah di tentukan dalam
Pasal 27 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, yaitu sebelum 4 tahun sejak barang dibeli atau sebelum lewatnya
jangka waktu yang telah diperjanjikan. Penyelesaian sengketa melalui jalur
pengadilan (litigasi) dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata
berdasarkan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanprestasi. Gugatan
tersebut berdasarkan Pada Pasal 46 ayat (1) huruf a jo Pasal 23 Undang-Undang
nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dapat diajukan di
pengadilan tempat tinggal konsumen oleh konsumen atau ahli warisnya.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) dapat dilakukan dengan
upaya penyelesaian secara damai oleh para pihak atau penyelesaian sengketa
kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan memilih salah
satu diantara cara penyelesaian sengketa, yaitu : mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, pertama, hendaknya pelaku usaha
yaitu PT. Jember Vision bertanggung jawab dalam melakukan kegiatan usahanya
dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, serta melakukan sosialisai
terhadap hak-hak konsumen atau perlindungan yang diberikan kepada konsumen,
sehingga konsumen dapat mengetahui dengan jelas akan hal-hal yang menjadi
haknya.Kedua, Seharusnya konsumen pengguna jasa penyiaran televisi kabel
sebagai konsumen dapat memahami terlebih dahulu akan iklan atau promosi yang
diberikan oleh PT. Jember Vision kepada konsumen sebelum konsumen memilih
untuk menggunakan jasa penyiaran televisi kabel tersebut. Dengan adanya
pemahaman yang dimiliki konsumen, maka konsumen akan mendapatkan
layanan-layanan yang sesuai dengan hak-haknya. Dan apabila terjadi kerugian
yang diakibatkan karena kesalahan dan kelalaian oleh pelaku usaha jasa penyiaran
televisi kabel PT. Jember Vision, maka konsumen dapat menuntut ganti rugi yang
selayaknya kepada pihak yang terlibat.Ketiga, Seyogyanya bagi pemerintah
melakukan tindakan pengawasan yang ketat terhadap izin resmi yang di miliki
oleh Jasa Penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision untuk melakukan kegiatan
usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut, agar konsumen dalam hal ini tidak merasa dirugikan atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa
penyiaran Televisi Kabel PT. Jember Vision. | en_US |