• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    RISIKO PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

    Thumbnail
    View/Open
    MOCH RIZKY ANANDA_erw.pdf (1.769Mb)
    Date
    2017-01-12
    Author
    ANANDA, MOCH RIZKY
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Leasing atau sewa guna usaha sebenarnya merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut sewa menyewa. Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang modal yang diinginkan nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seseorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti alat-alat berat, peralatan kantor, mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh dari perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha sebenarnya lebih luas daripada pengertian sewa beli, sebab sewa guna usaha ada yang berbentuk finance lease (dengan hak opsi) serta operating lease (tanpa hak opsi). Sewa guna usaha juga merupakan salah satu langkah penghindaran risiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada, sehingga perlu adanya pemahaman lebih jelas terhadap risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan sewa guna usaha. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha ? dan (2) Upaya hukum apa yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha ? Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui dan memahami bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha berikut upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha antara lain : (a) Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lessee telah diselesaikan dan hak opsi digunakan; (b) Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar ; (c) Barang modal yang diperoleh oleh lessee tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dan (d) Risiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual, sewa atau gadai kepada pihak sewa guna usaha yang lain. Untuk menyikapi permasalahan tersebut di atas, perjanjian sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan juga harus melakukan analisis pembiayaan yang baik. Sebelum pembiayaan diberikan, untuk meyakinkan lessor bahwa si lessee benar-benar dapat dipercaya, maka lessor terlebih dahulu mengadakan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan mencakup latar belakang lessie atau nasabah atau perusahaan, proyek usahanya, serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar lessor yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar aman. Dalam tataran operasional bank, dikenal adanya adanya prinsip 5C dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha dilakukan melalui upaya litigasi dan non litigasi. Saran yang dapat diberikan bahwa, Agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa antara para pihak yaitu lessee dan lessor maka dalam pencantuman perjanjian antara para pihak sangat penting dibuat dan sebaiknya menggunakan akta notariil. Apabila telah terjadi sengketa atau perselisihan maka penyelesaiaannya yang dilakukan adalah lebih efektif dengan cara perdamaian dan arbitrase dibandingkan dengan melalui cara penyelesaian di pengadilan sehingga bagi para pihak sebaiknya dihindari penyelesaian perselisihan di pengadilan. Untuk menghindari risiko dalam perjanjian sewa guna usaha, selain analisis pembiayaan dilaksanakan dengan baik juga dengan melibatkan adanya pihak ketiga dalam hal ini pihak asuransi untuk mencegah adanya risiko atau menjamin risiko tersebut baik dari lessee maupun lessor.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78489
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6288]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository