RISIKO PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Abstract
Leasing atau sewa guna usaha sebenarnya merupakan improvisasi dari
pranata hukum konvensional yang disebut sewa menyewa. Perusahaan sewa guna
usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan
sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang
modal yang diinginkan nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika
seseorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti alat-alat berat,
peralatan kantor, mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh
dari perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha sebenarnya lebih luas daripada
pengertian sewa beli, sebab sewa guna usaha ada yang berbentuk finance lease
(dengan hak opsi) serta operating lease (tanpa hak opsi). Sewa guna usaha juga
merupakan salah satu langkah penghindaran risiko tinggi yang saat ini sudah
disadari oleh para usahawan yang ada, sehingga perlu adanya pemahaman lebih
jelas terhadap risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan sewa guna usaha.
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah bentuk risiko
yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha ? dan (2) Upaya
hukum apa yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam
perjanjian sewa guna usaha ? Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui dan
memahami bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna
usaha berikut upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa
dalam perjanjian sewa guna usaha. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan kaidah-kaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan
penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan
metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, bentuk risiko
yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha antara lain : (a) Hak
kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lessee telah
diselesaikan dan hak opsi digunakan; (b) Seandainya terjadi pembatalan suatu
perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup
besar ; (c) Barang modal yang diperoleh oleh lessee tidak dapat dijadikan jaminan
untuk memperoleh kredit dan (d) Risiko yang melekat pada peralatan atau barang
modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk
melakukan jual, sewa atau gadai kepada pihak sewa guna usaha yang lain. Untuk
menyikapi permasalahan tersebut di atas, perjanjian sewa guna usaha sebagai salah
satu bentuk lembaga pembiayaan juga harus melakukan analisis pembiayaan yang
baik. Sebelum pembiayaan diberikan, untuk meyakinkan lessor bahwa si lessee
benar-benar dapat dipercaya, maka lessor terlebih dahulu mengadakan analisa
pembiayaan. Analisa pembiayaan mencakup latar belakang lessie atau nasabah atau
perusahaan, proyek usahanya, serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah
agar lessor yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar aman. Dalam tataran operasional bank, dikenal adanya adanya prinsip 5C dalam pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak
ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha dilakukan melalui upaya
litigasi dan non litigasi.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Agar tidak terjadi perselisihan atau
sengketa antara para pihak yaitu lessee dan lessor maka dalam pencantuman
perjanjian antara para pihak sangat penting dibuat dan sebaiknya menggunakan akta
notariil. Apabila telah terjadi sengketa atau perselisihan maka penyelesaiaannya
yang dilakukan adalah lebih efektif dengan cara perdamaian dan arbitrase
dibandingkan dengan melalui cara penyelesaian di pengadilan sehingga bagi para
pihak sebaiknya dihindari penyelesaian perselisihan di pengadilan. Untuk
menghindari risiko dalam perjanjian sewa guna usaha, selain analisis pembiayaan
dilaksanakan dengan baik juga dengan melibatkan adanya pihak ketiga dalam hal
ini pihak asuransi untuk mencegah adanya risiko atau menjamin risiko tersebut baik
dari lessee maupun lessor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]