dc.description.abstract | Berdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada
adalah Bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan
destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul
Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana aturan yang mengatur tentang
pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul dalam peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) di Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah
Istimewa Yogyakarta? Bagaimana hambatan yang muncul dalam pengembangan
destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul Daerah
Istimewa Yogyakarta? Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam
xv
pengembangan Destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo
Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta?
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan
pendekatan masalah yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan. Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer,
sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum penunjang.
Hasil pengujian terhadap empat permasalahan diketahui bahwa,
Pertama, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan asset peningkatan
pendapatan asli daerah khususnya destinasi Goa Pindul sangat signifikan tahun
2010 hingga tahun 2016 awal, telah mencapai 1,4 miliar rerata kurun waktu 5
tahun. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun terinspirasi dari Pasal 8 ayat (1), (2). Dalam
Laporan Tahunan APBD Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
Pengembangan Destinasi Wisata Goa pindul Desa Bejiharjo sebanyak 18% dari
15.3 miliar asset pariwisata Gunungkidul dan pemasukan berbagai sektor
pendapatan asset daerah. Kedua, Dalam regulasi peraturan perundang-undangan
pengembangan destinasi wisata Goa Pindul tidak berbenturan baik secara vertikal
dengan peraturan di atasnya maupun horizontal dengan peraturan daerah lainnya.
Ketiga, Dalam meminimalisasi sengketa Goa Pindul Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul telah membeli tanah-tanah mengelilingi Goa Pindul sebanyak 7 titik,
sehingga tinggal 2 titik, area pintu masuk ke Goa dan Tanah di atas Goa Pindul.
Harapannya semua zona wisata Goa Pindul dimiliki Pemerintah
Kabupaten Gunugkidul tidak ada lagi sengketa. Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul dalam upaya meminimalisasi kebocoran pendapatan dari sektor
retribusi destinasi wisata, telah bekerjasama dengan Desa Bejiharjo berupa MOU
bagi hasil pendapatan retribusi sebesar 10% yang melibatkan aparat Desa
Bejiharjo untuk menjadi petugas TPR dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah
menetapkan lima lokasi TPR berlokasi di kawasan jalan Desa. Selanjutnya
penerapan program baru sistem pembelian tiket wisata satu pintu melalui
koordinator Pengelola wisata Dewo Bejo, sehingga tidak ada beda tarif dan persaingan tidak sehat antar pengelola, menaikkan nilai NJOP PBB
warga, target peningkatan retribusi kuliner, pedagang asessories wisata dan target
pajak pendapatan Pokdarwis, serta masyarakat berbisnis wisata. Faktor
karakteristik Masyarakat Desa Bejiharjo menginginkan pengelolaan obyek wisata
melalui BUMDes. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengantisipati
permasalahan sebaiknya melakukan rekonstruksi Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2013 terutama Pasal 18 ayat (1) pembatasan pengusaha wisata oleh BUM
Daerah. | en_US |