PENGUASAAN TANAH HIBAH YANG DISEWAKAN OLEH PIHAK AHLI WARIS LAIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 351/K/PDT/2014)
Abstract
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Perbuatan
Tergugat I-VII merupakan perbuatan melawan hukum dengan berdasar Pasal 1365
KUH Perdata yaitu menyewakan tanah milik Penggugat yang menjadi objek
sengketa tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat karena telah menimbulkan
akibat yang merugikan pihak Tergugat. Unsur perbuatan antara lain adanya suatu
perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian bagi korban, dan
adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Dengan adanya
perbuatan melawan hukum tersebut pengadilan Negeri Tangerang telah
memberikan putusan menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,
VI, VII untuk membayar bagian Penggugat dari hasil sewa yang telah diterima dari
Tergugat VIII sebesar Rp.24.375.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah). Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam menolak
permohonan kasasi dalam memutus perkara Nomor 351/K/PDT/2014 bahwa
berdasarkan putusan pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan
tinggi (banding) telah secara sah menyatakan bahwa Penggugat Penggugat dapat
membuktikan bahwa ia adalah ahli waris/anak dari H. Sa’adi, meskipun ia sudah
memeluk agama Hindu tetapi tetap mendapat harta peninggalan dari ayahnya (H.
Sa’adi) atas dasar wasiat wajibah, bukan atas dasar mewaris, sebab dalam agama
Islam antara Pewaris Islam dengan ahli waris non Muslim, tidak ada saling
mewaris, harta Pewaris dapat diberi kepada anak yang bukan muslim atas dasar
wasiat wajibah saja yang besarnya terserah atas kebijaksanaan Hakim. Dasar
hukum adanya pewaris yang beralih agama tetap memperoleh bagian waris adalah
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
51.K/AG/1999 tanggal 29 September 1999.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]