dc.description.abstract | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bisa disingkat PERPPU adalah suatu Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting atau memaksa. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi memberikan hal apa saja yang diperlukan apabila dibutuhkan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 Perppu diperlukan apabila: 1. Adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; 3. Kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang lama sedangkan keadaan mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Penulis berkeinginan mengkaji suatu Perppu dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena dalam perspektif sejarah Perppu pernah dalam Posisi dibawah Undang-Undang.
1. Permasalahan yang dibahas yaitu : apa yang mendorong pemerintah mengeluarkan suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan kedua, bagaimana urgensi dan eksistensi Perppu dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah mengetahui dan memahami alasan apa saja yang mendorong dikeluarkannya suatu perppu dan memahami urgensi serta eksistensinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan pembahasan, maka dapat diperoleh kesimpulan: pertama yang dapat mendorong dikeluarkan Perppu jika dalam hal “Genting” yang diartikan sebagai tegang; berbahaya (Keadaan yang mungkin segera menimbulkan
bencana perang dan sebagainya) dan kegentingan yaitu keadaan yang genting; krisis; kemelut. Memperhatikan pengertian tersebut dapat dipahami adanya ketegangan, krisis atau bahaya yang mengintai sehingga harus segera dibentuk Perppu untuk menjamin keselamatan negara. Kesimpulan kedua : Perppu sangat diperlukan oleh sistem perundang-undangan di Indonesia, karena Perppu untuk mengatasi suatu keadaan atau kegentingan yang memaksa atau segera diatasi. Saran yang diberikan penulis. Pertama: Memperbarui (revisi) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai fungsi Perppu yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan genting atau memaksa. Kedua : Dalam menetapkan suatu Perppu yang ditetapkan oleh Presiden, selain dari penafsiran keadaan genting oleh subjektifitas Presiden dan melalui Putusan Mahkamah konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 memberikan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai perwakilan dari Rakyat untuk menafsirkan keadaan genting tersebut. | en_US |