dc.description.abstract | Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghalidan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun dewasa ini esensi dari perkawinan sendiri telah berangsur hilang, banyak sekali fenomena kawin-cerai yang terjadi di masyarakat. Perceraian menimbulkan akibat hukum yang harus ditanggung kedua belah pihak yakni pihak mantan suami dan mantan istri, akibat hukum tersebut berupa hak dan kewajiban yang di dalamnya mengandung bentuk perlindungan hukum terhadap mantan istri. Berdasarkan uraian tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut. Apa bentuk perlindungan hukum terhadap hak janda yang telah bercerai dari suaminya? Apa upaya hukum jika hak janda yang telah bercerai dari suami tidak dapat dipenuhi oleh mantan suami?. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum bersifat akademis, antara lain: yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, upaya untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh selama mengikuti perkuliahan, sumbangan pemikiran ilmiah di bidang ilmu hukum yang diharapkan dapat berguna bagi almamater, mahasiswa Fakultas Hukum dan masyarakat umum. Adapun tujuan khususnya yaitu khususnya untuk menjawab rumusan masalah yang ada didalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa substansi peraturan perundang-undangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistennya dengan asas-asas hukum yang ada. Sedangkan pendekatan Perundang-Undangan atau statute approach.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai Perlindungan Hukum, Perceraian, dan Hukum Islam. Hadjon menjelaskan bahwa sarana perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum secara represif, yang bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan hukum secara preventif, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Kemudian kaitan dengan perceraian adalah soal perlindungan pemenuhan hak-hak yang telah dijelaskan dalam berbagai peraturan seperti Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk perlindungann terhadap mantan istri yang bercerai dari suaminya. Perlindungan hukum bagi janda karena perceraian sangat dibutuhkan dari adanya indikasi kecurangan yang dilakukan mantan suami dengan tidak membayar nafkah kepada mantan istrinya, kemudian Hukum Islam sebagai sudut pandang penulis dalam mengkaji permasalahan ini dengan memperhatikan sumber utamanya yakni Al-Qur‟an dan Hadist yang disesuaikan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pelaksanaannya di masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa perlindungan hukum bagi janda dapat dilakukan dengan dua cara yakni preventif dan represif, perlindungan secara preventif telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dimana di dalam pengaturan tersebut menyebutkan hak-hak apa saja yang berhak didapat oleh janda karena perceraian. Sedangkan perlindungan hukum secara represif sejauh ini hanya upaya gugat yang dapat ditempuh oleh mantan istri dengan berdasar hukum pada Pasal 34 ayat 3 dan Pasal 41 huruf C. kemudian mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum litigasi dan non-litigasi. Contoh upaya hukum litigasi yakni sama seperti halnya yang sudah dijelaskan dalam Pasal 34 ayat 3 dan Pasal 41 huruf C dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, apabila memungkinkan dalam kasusnya suami dengan sengaja melalaikan putusan yang telah
ditetapkan hakim maka dapat diajukan pelaksanaan eksekusi berdasar dari Pasal 196 HIR. Kemudian upaya non-litigasi yang dapat dilakukan adalah dengan metode mediasi sesuai dengan PERMA 1 Tahun 2008. Salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Probolinggo dapat menjadi contoh yakni dengan melakukan berbagai pendekatan kepada mantan suami untuk membantu mereka memenuhi kewajiban membayar nafkah kepada mantan istri, Meskipun cara tersebut tidak dapat memaksa sepenuhnya kepada mantan suami namun dapat mengurangi indikasi kecurangan dari mantan suami dengan melakukan pengingkaran. | en_US |