Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Dr. Aries S.H., M.H
dc.contributor.advisorDr. Jayus, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorRAHMAN HASYIM, DEDI S.H.I., S.H.
dc.date.accessioned2017-01-06T08:38:01Z
dc.date.available2017-01-06T08:38:01Z
dc.date.issued2017-01-06
dc.identifier.nim140720101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78430
dc.description.abstractPeninjauan kembali dalam sistem peradilan di Indonesia diatur dengan batasan satu kali. Hal tersebut dapat ditemui dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Pasal 24 ayat (2), Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ketiga Undang-undang tersebut mengatur upaya hukum peninjauan kembali yang hanya terbatas 1 (satu) kali saja. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, di kemudian pengaturan upaya hukum peninjauan kembali yang terbatas hanya satu kali menimbulkan permasalahan. Pada perkembangannya materi peraturan tersebut diuji materi pada mahkamah konstitusi. Pengujian Materi aturan pembatasan upaya hukum peninjauan kembali telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada permohonan pengujian materi Nomor 16/PUU-VIII/2010, Nomor 64/PUUVIII/2010, dan Nomor 34/PUU-XI/2013.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANAen_US
dc.titlePRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record