PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBATASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PIDANA
Abstract
Peninjauan kembali dalam sistem peradilan di Indonesia diatur dengan
batasan satu kali. Hal tersebut dapat ditemui dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP,
Pasal 24 ayat (2), Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung. Ketiga Undang-undang tersebut mengatur upaya hukum
peninjauan kembali yang hanya terbatas 1 (satu) kali saja.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia, di kemudian pengaturan upaya
hukum peninjauan kembali yang terbatas hanya satu kali menimbulkan
permasalahan. Pada perkembangannya materi peraturan tersebut diuji materi pada
mahkamah konstitusi. Pengujian Materi aturan pembatasan upaya hukum
peninjauan kembali telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada
permohonan pengujian materi Nomor 16/PUU-VIII/2010, Nomor 64/PUUVIII/2010, dan Nomor 34/PUU-XI/2013.
Collections
- MT-Science of Law [333]