ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)
Abstract
Praperadilan adalah suatu peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri yang
pada kewenangannya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan dan
ganti kerugian atau rehabilitasi, tetapi kewenangan praperadilan tersebut ditambah
oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni dapat
memeriksa mengenai status penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Praperadilan diselenggarakan sebelum memasuki peradilan umum yang tidak sama
sekali menyinggung pokok perkara pidana. Putusan Praperadilan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal yakni Hakim H. Sarpin
Rizaldi, S.H., M.H. yang memeriksa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si. dengan termohon yakni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut hakim memberikan
pertimbangan hukumnya yang menyebutkan bahwa pihak pemohon Komisaris
Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak hukum dan bukan
penyelenggara negara yang pada saat rentan 2004-2006 yang menjabat sebagai Karo
Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir) diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan pertama yang diangkat oleh
penulis adalah yang pertama apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor
04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat
sebagai Karo Binkar penyelenggara negara sudah tepat. Kedua, apakah pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan
Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar bukan sebagai aparat penegak
hukum sudah tepat
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]