Show simple item record

dc.contributor.authorPANE, Nur Anisah
dc.date.accessioned2013-12-11T01:44:44Z
dc.date.available2013-12-11T01:44:44Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nim080710101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7837
dc.description.abstractAnak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga sebagai generasi penerus bangsa. Kondisinya secara jasmani dan psikologis belum matang, maka anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, dan rohani. Perlindungan pemerintah terhadap anak salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang merupakan aturan khusus dari KUHP dan KUHAP. Perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/Pn.Jr Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal yaitu Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Dalam Perkara ini Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh) hari dan Terdakwa tetap ditahan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian putusan hakim yang dengan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu apakah penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/Pn.Jr sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan apakah penjatuhan pidana penjara terhadap Anak oleh Hakim sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada nomor perkara 04/Pid.B/2008/Pn.Jr dan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana oleh Hakim dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal Research), Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Pendekatan undang-undang (statute approach), Studi kasus (case study), dan Pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan ada 2 (dua) macam yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan dalam yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Penjatuhan putusan hakim terhadap Terdakwa tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. karena tidak memenuhi aspek perlindungan hukum terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). 2. Penjatuhan pidana penjara terhadap anak oleh Hakim tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak karena dalam dokumen/instrument internasional yang ada, hampir keseluruhannya menekankan akan perlunya penghindaran pelaku anak dijatuhi pidana penjara dengan cara penjatuhan tindakan-tindakan non-custodial. Saran dalam skripsi ini adalah Hakim dalam memutus perkara pidana anak harus mempertimbangkan dengan tepat putusan apa yang akan dijatuhkan, mengingat anak merupakan penerus bangsa sehingga putusan hakim tersebut tentunya akan memiliki dampak terhadap perkembangan anak di masa depan. Sedangkan hakim dalam menjatuhan pidana penjara terhadap anak harus berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak, baik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ataupun dokumen/instrument internasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101035;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record