Deregulasi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Abstract
Indonesia adalah negara hukum hal ini sebagiamana bukti dalam
konstitusi didalam UUD NRI 1945 pada Pasal 1 ayat (3) UUD yang
menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Adapun ciri dari
negara hukum juga terdapat dalam beberapa pasal yang lain yang mengatur
tentang jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara
Indonesia (Pasal 28A – 28J). Dalam pasal-pasal ini diatur tentang hak asasi,
kewajiban asasi, serta tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak serta
perlindungan dan pemajuan hak asasi warga negaranya. Selain itu juga
terdapat pemisahan kewenangan dengan 3 lembaga yang dibawahi oleh
Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Mahkamah Konstitusi yang lahir
pasca amanademen UUD NRI 1945 berdampak pada adanya perubahan di
dalam lembaga yudikatif sebagai suatu lembaga peradilan yang sebelumnya
belum pernah ada di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang ada di dalam
prinsipnya, konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara anatara lain
merupakan pencatatat (registrasi) pembagian kekuasaan di dalam suatu
negara. Pembagian kekuasaan menurut fungsinya menunjukkan perbedaan
antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politika.
Collections
- LSP-Conference Proceeding [1874]