KAJIAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 140/PHP.BUP-XIV/2016 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN JEMBER, PROVINSI JAWA TIMUR, TAHUN 2015
Abstract
Macam-macam dari Pemilihan Umum yang terdapat di Indonesia yaitu Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk pusat, Gubernur dan Wakil Gubernur untuk daerah Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk daerah Kabupaten atau Kota, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik itu untuk Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pengalaman praktik terjadinya Pemilihan Umum baik itu di tingkat Nasional,
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]