dc.description.abstract | Meningkatnya penggunaan alat transportasi oleh masyarakat, maka semakin meningkat pula kebutuhan perjalanan dengan kecepatan tinggi dan juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam berlalu lintas di jalan, yang akhirnya menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Faktor yang paling berpengaruh terhadap kecelakaan lalu lintas adalah dari manusia itu sendiri. Banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan dewasa ini dikarenakan pengguna kendaran bermotor tersebut sengaja melanggar dan/atau ketidaktauan masyarakat terhadap Peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Biaya yang yang dikeluarkan oleh korban sangat lebih besar atau bahkan kalau seandainya korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut sedangkan korban adalah kepala keluarga dalam keluarganya maka kerugian yang alami oleh keluarga korban sangat lebih besar lagi, maka hal ini akan berdampak pada perekonomian dan psikis keluarga yang di tinggalkan oleh korban terutama anak-anaknya. Penulis sangat tertarik dan menganggap perlu untuk meneliti dan membahas dalam bentuk skripsi ini yang berjudul : “Perlindungan Hukum Perdata Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Yang Diakibatkan Oleh Anak Yang Belum Memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM )“. Penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yang kemudian akan dibahas dalam skripsi ini, permasalahan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum secara perdata terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh anak yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan pertanggungjawaban seorang anak yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) secara hukum perdata terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkannya. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilanjutkan dengan analisa
terhadap bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang diberikan oleh Penulis
bahwa, bentuk perlindungan hukum secara perdata terhadap korban kecelakaan
lalu lintas yang diakibatkan oleh anak yang belum memiliki surat izin mengemudi
(SIM) terdiri dari 2 (dua) macam yaitu perlindungan hukum yang bersifat
mencegah (preventif) dan menanggulangi atau penyelesaian (represif). Pertama,
perlindungan hukum secara preventif yaitu bersifat mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh anak yang belum memiliki surat izin
mengemudi adalah sebagaimana terdapat didalam pasal 77 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
menyatakan “Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di Jalan wajib
memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang
dikemudikannya”. Sedangkan bentuk perlindungan hukum secara represif yaitu
bersifat menyelesaikan permasalahan yang timbul antara korban dan pelaku
kecelakaan lalu lintas dalam hal ini anak yang belum memiliki surat izin
mengemudi (SIM) yang terdapat didalam pasal 235 dan pasal 240 Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan
pasal 1365 sampai dengan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Terkait dengan pertanggungjawaban seorang anak yang belum
memiliki surat izin mengemudi (SIM) secara hukum perdata terhadap korban
kecelakaan lalu lintas yang diakibatkanya adalah berdasarkan pasal 1367 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan orang tua yang
bertanggung jawab atas perbuatan anaknya. Orang tua dan/atau wali dari anak
yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta menimbulkan korban kecelakaan
lalu lintas dalam mengendarai kendaraan bermotor harus bertanggungjawab
terhadap segala akibat dari kecelakaan yang ditimbulkannya terhadap orang yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkanya. | en_US |