Show simple item record

dc.contributor.advisorPrakoso, Aryo
dc.contributor.authorPutra, Kumara Tri Raharjo
dc.date.accessioned2016-11-21T02:14:59Z
dc.date.available2016-11-21T02:14:59Z
dc.date.issued2016-11-21
dc.identifier.nim130903101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78146
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangana dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, dengan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan di Bidang Pengolah Data dan Informasi Pajak (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Proses Penetapan Harga Wajar dari Hasil Verifikasi Lapangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lumajang. Data dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan sampel dokumen pengajuan perubahan nama sertifikat periode bulan Febuari dan Maret 2016. Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Salah satu jenis pajak yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terhutangnya BPHTB yaitu berdasarkan Undang- Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dimaksud dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ialah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, hak atas tanah dan termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tata cara penetapan harga wajar hasil verifikasi lapangan objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Lumajang. Dari hasil praktek kerja nyata yang telah dilaksanakan , penulis mnyimpulkan BPHTB dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu adanya upaya menghindari pajak dari masyarakat masih cukup besar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENETAPAN HARGAen_US
dc.subjectPAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.titleTATA CARA PENETAPAN HARGA WAJAR HASIL VERIFIKASI LAPANGAN ATAS OBJEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN STUDI KASUS DI DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record