TATA CARA PENETAPAN HARGA WAJAR HASIL VERIFIKASI LAPANGAN ATAS OBJEK PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN STUDI KASUS DI DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangana
dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22 Februari 2016
sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, dengan membantu pelaksanaan administrasi
perpajakan di Bidang Pengolah Data dan Informasi Pajak (DPKAD) Kabupaten
Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan
memahami Proses Penetapan Harga Wajar dari Hasil Verifikasi Lapangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lumajang. Data
dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi,
wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan sampel dokumen pengajuan
perubahan nama sertifikat periode bulan Febuari dan Maret 2016.
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Salah
satu jenis pajak yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan
kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB). Terhutangnya BPHTB yaitu berdasarkan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dimaksud dengan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ialah perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan, hak atas tanah dan termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di
atasnya. Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana tata cara penetapan harga wajar hasil verifikasi lapangan objek pajak bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Lumajang. Dari hasil praktek
kerja nyata yang telah dilaksanakan , penulis mnyimpulkan BPHTB dilaksanakan
dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih terdapat beberapa kendala yang
dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu adanya prosedur struktur
organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya
manusia. Sedangkan eksternal yaitu adanya upaya menghindari pajak dari masyarakat
masih cukup besar.