dc.description.abstract | Penggunaan narkotika secara tidak sah selain merupakan kejahatan juga
berakibat buruk bagi kesehatan. Para pengguna narkotika menjadikan hidupnya
diliputi ketergantungan kepada obat-obatan terlarang, walaupun harganya mahal dan
tidak mudah dicari. Pengobatannya tidak sederhana, perlu waktu yang tidak sedikit
dan perlu perhatian khusus. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan
narkotika yang salah, maka keikutsertaan pemerintah dan masyarakat untuk
memerangi penyalahgunaan narkotika sangat bermanfaat untuk mengurangi,
memberantas, mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika serta pelaksanaan
sebagai upaya penanggulangan pidana narkotika. Ketentuan Undang Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah diatur tentang sanksi pidana yang akan
diberikan kepada yang melanggarnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak
pidana sebenarnya cukup berat, di samping dikenakan pidana penjara dan pidana
denda, juga yang paling utama adalah dikenakannya batasan minimum dan maksimum
ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda serta adanya ancaman
pidana mati menunjukkan beratnya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang
Narkotika ini. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis
bahas dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum adalah Putusan Pengadilan
Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS. Permasalahan dalam
skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah Putusan Pengadilan Negeri
Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS ? dan (2) Apakah penjatuhan
putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusan Nomor
271/PID.B/2013/PN-PMS sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di
persidangan ?
Tujuan penelitian dalam hal ini adalah ; untuk menganalisis dakwaan Penuntut
Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/
PN-PMS dengan perbuatan terdakwa dan penjatuhan putusan bebas oleh hakim dalam
Putusan Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS dikaitkan dengan fakta hukum yang
terungkap di persidangan. Jenis penelitian dalam hal ini yuridis normatif (legal
research) Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama ; pertimbangan hakim
menyangkut dakwan alternatif yang diberikan kepada terdakwa dikaitkan dengan
fakta di persidangan dapat terungkap bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS tidak sesuai
dengan perbuatan terdakwa. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi
syarat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP huruf b
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan (syarat materiil). Dalam hal ini dakwaan penuntut umum
tidak cermat karena tidak sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa. Kedua, dalam fakta di persidangan ditemukan adanya penggunaan
narkotika golongan I jenis ganja oleh terdakwa berikut adanya pengakuan dari
terdakwa sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 127 atau 128 ayat (1) Undangundang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hal tersebut,
penjatuhan Putusan Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS dikaitkan dengan fakta hukum
yang terungkap di persidangan tidak sesuai, karena dalam hal ini terdakwa seharusnya
dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam kapasitas sebagai pengguna.
Berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran
yang dapat penulis berikan adalah, Pertama ; Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus
lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga dapat menjerat terdakwa
tindak pidana narkotika dalam sidang di pengadilan. Masalah peredaran dan
penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia ternyata telah masuk dalam tahap
mengkhawatirkan yang harus mendapat penanganan yang serius, karena hal ini bisa
menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kedua, kewaspadaan akan peredaran
narkotika harus lebih ditingkatkan, sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana
penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus
pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas dalam menerapkan hukum yang
berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan gambaran bagi calon pelaku
lainnya. | en_US |