dc.description.abstract | 1. Prosedur Administrasi Pelayanan Permintaan Perubahan Daya
a. Prosedur Pendaftaran
1) Prosedur pendaftaran melalui loket pelayanan pelanggan.
Pelanggan menyerahkan dokumen pendukung (fotokopi KTP dan
rekening terakhir) pada bagian fungsi pelayanan pelanggan (FPL). FPL
akan mencetak surat permintaan perubahan daya sesuai dengan
permintaan pelanggan. Setelah terdaftar pihak FPL akan menerbitkan
surat jawaban persetujuan perubahan daya dan surat perjanjian jual beli
tenaga listrik.
2) Prosedur pendaftaran melalui website PLN
Pelanggan membuka browser, lalu masukan link
http://www.pln.co.id/maka akan muncul berbagai menu pelanggan.
Pelanggan memilih menu permintaan perubahan daya, setelah itu
pelanggan mengisi form yang tersedia. Pihak PLN akan mengirimkan
jawaban permintaan melalui email pelanggan.
3) Prosedur pendaftaran melalui call center 123
Pelanggan menghubungi call center 123. Pelanggan akan mendapatkan
nomor register yang akan digunakan untuk proses pembayaran
permintaan perubahan daya pelanggan.
b. Prosedur Pelaksanaan
Setelah pelanggan melakukan pendaftaran, pelanggan diharuskan
secepatnya membayar biaya penambahan daya dan biaya lain-lain. Setelah
itu fungsi keuangan/kasir PLN akan menerbitkan kwitansi (TUL1-06).
Setelah pelanggan melunasi biaya perubahan daya, PLN akan menerbitkan
surat Perintah Kerja (TUL1-09). Pihak Pelayanan Teknik PLN akan
melaksanakan permintaan perubahan daya yang diminta oleh pelanggan,
setelah pihak pelayanan teknik telah melaksanakan perubahan daya yang
diminta oleh pelanggan maka PLN akan menerbitkan Perubahan Data
Pelanggan (TUL1-11) yang akan dijadikan Arsip Induk Langganan.
2. Kegiatan Dalam Praktek Kerja Nyata
a. Membantu Memberikan Informasi Kepada Pelanggan Baru
yaitu membantu memberikan informasi tentang permintaan tambah daya
listrik.
b. Membantu Pengisian Surat Permintaan Perubahan Daya.
c. Membantu Pengisian Surat Jawaban Permintaan Perubahan Daya.
d. Membantu Pengisian Kwitansi Perubahan Daya.
e. Membantu Pengisian Surat Perintah Kerja
Yaitu setelah pelanggan melalui proses pada point b, c, d, dan e, maka
pihak PLN akan menerbitkan Surat Perintah Kerja Perubahan Daya
f. Membantu Mengisi Perubahan Data Pelanggan | en_US |