Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Probolinggo atau One-Stop Service Management in the Managed of Trading License in Investment Board and Licensing Services of Probolinggo City
Abstract
BPMPP tidak lepas dari para pemohon izin yang menjadi salah
satu fokus penting dalam tumbuh kembangnya badan tersebut. BPMPP saat ini telah
menaungi 47 jenis izin dan mengalami perkembangan jumlah pemohon dalam 5
tahun terakhir. Berdasarkan data 4 tahun terakhir pada tahun 2012-2015 jenis izin
yang berhubungan dengan dunia bisnis cukup banyak diajukan. Sebut saja SIUP,
TDP, IMB, dan rekalame adalah izin yang dibutuhkan dalam dunia bisnis.
Perkembangan kelima jenis izin tersebut bersifat fluktuatif. SIUP adalah salah satu
izin yang wajib dimiliki oleh masyarakat yang memiliki usaha. Meskipun
perkembangan jumlah izin bersifat fluktuatif, SIUP masih tergolong jenis izin yang
paling banyak diajukan di BPMPP Kota Probolinggo.
Melihat dari perkembangan jenis izin yang bersifat fluktuatif, memperlihatkan
gambaran sementara bahwa adanya ketidaksesuain antara tujuan dari didirikannya
BPMPP di Kota Probolinggo, hasil wawancara awal yang menyebutkan respon
positif terhadap berdirinya BPMPP dengan hasil data yang diterbitkan oleh BPMPP
Kota Probolinggo itu sendiri. Dengan adanya alasan tersebut maka peneliti tertarik
untuk melihat gambaran mengenai pelaksanaan manajemen pelayanan terpadu satu
pintu dalam pengurusan SIUP di BPMPP Kota Probolinggo. Tujuan dari penelitian
ini sendiri adalah mendeskripsikan tentang pelaksanaan manajemen pelayanan
terpadu satu pintu dalam pengurusan SIUP pada Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan di Kota Probolinggo.
ix
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan di Kota Probolinggo. Sumber data menggunakan data primer dan data
sekunder. Peneliti menggunakan teknik sampling purposive sebagai teknik informan
penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Uji validitas data yang digunakan triangulasi dan analisis datanya
menggunakan analisis interaktif.
Penyelenggaraan proses pelayanan perizinan khususnya pelayanan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) BPMPP Kota Probolinggo berdasarkan pelaksanaan alur
pelayanan BPMPP terdiri dari pemohon, pemeriksaan persyaratan, pemeriksaan dan
persetujuan, pemrosesan izin dan penerbitan izin. Pemohon dapat datang langsung di
BPMPP dengan membawa berkas yang dibutuhkan atau hanya sekedar bertanya
tentang informasi yang dibutuhkan terkait dengan SIUP. Pemohon memiliki beberapa
alternatif untuk mendapatkan informasi dan melakukan pengajuan izin, yaitu datang
sendiri, melalui web, atau melalui agen/ makelar. Pemohon datang di BPMPP dengan
membawa berkas persyaratan SIUP dan menyerahkannya kepada bagian customer
service untuk dilakukan pemeriksaan persyaratan. Customer service akan
melanjutkan proses perizinan jika berkas yang masuk lengkap dan dikembalikan jika
terdapat kekurangan berkas. Pemeriksaan dan persetujuan adalah tahapan setelah
berkas masuk pada bagian back office. Pemrosesan izin terdiri dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh Kepala Badan. SIUP yang telah mendapat tanda tangan Kepala Badan
akan diberi nomor izin oleh customer service. Penomoran izin berdasarkan urutan
penerbitan izin sesuai dengan pencatatan yang tertera pada buku induk SIUP.
Pemberian stempel pada SIUP yang telah mendapat penomoran dilakukan di bagian
Sekretariat. SIUP yang telah distempel di bagian sekretariat diterima oleh customer
service untuk kemudian dicatat dalam buku register SIUP. Selanjutnya, SIUP dapat
diserahkan kepada pemohon.