ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 199/Pid.B/2013/PN.Gtlo)
Abstract
Pencemaran nama baik berupa tindak pidana penghinaan yang diadili oleh hakim dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 199/ Pid.B/2013/PN.Gtlo. Putusan tersebut berisikan mengenai alat bukti dan barang bukti yang digunakan dalam proses pembuktian atas perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang memanfaatkan media teknologi informasi internet. Terdakwa Risman Taha yang saat ini bekerja sebagai anggota DPRD Gorontalo memberitahukan hasil dugaan penyimpangan dana lebih dari Rp. 9 miliar pada tahun anggaran 2010 oleh Pemkot Gorontalo melalui akun jejaring sosial facebook. Salah satu saksi selaku Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo dan juga teman facebook dari terdakwa, melihat adanya tuduhan tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy akun facebook milik terdakwa dan melaporkannya ke Polres Gorontalo Kota, dengan alasan bahwa terdakwa selaku anggota DPRD Gorontalo tidak punya hak/ijin untuk melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana Pemkot Gorontalo dan hasil pemeriksaan sudah diberikan kepada saksi selaku Walikota Gorontalo dengan tembusan kepada ketua DPRD Gorontalo bahwa tidak ditemukan adanya penyimpangan dana, sehingga tuduhan terdakwa tidak benar dan mencemarkan nama baik Pemkot Gorontalo. Terkait perbuatan pelaku tindak pidana maka oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, yaitu: Dakwaan pertama: Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Dakwaan kedua: Pasal 207 KUHP.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis membahas dua permasalahan sebagai berikut: Pertama, apakah unsur-unsur pencemaran nama baik menurut UU ITE dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan fakta di persidangan? dan Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa sudah sesuai dengan pembuktian menurut KUHAP? Tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisis kesesuaian antara unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU ITE dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan fakta di persidangan, dan menganalisis kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dengan pembuktian menurut KUHAP.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif (legal research), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber penelitian hukum dalam penulisan skripsi ini berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hokum sekunder, dan metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan analisis deduktif. Hasil Penelitian: Pertama, Penerapan hukum pidana materiil pada Perkara No. 199/Pid.B/2013/PN.Gtlo adalah telah sesuai dimana terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan pertama yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, dan dakwaan kedua yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP. Namun terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan karena berdasarkan fakta-fakta persidangan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi
xiii
salah satu unsur pada dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yakni unsur yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sehingga Hakim pada dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa adalah didasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni berdasarkan proses pemeriksaan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa sampai pada barang bukti yang tidak dapat membuktikan unsur yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap terdakwa baik dalam dakwaan pertama, maupun dakwaan kedua.
Saran dalam skripsi ini adalah bagi para penegak hukum terkhusus kepada hakim bahwa hakim dalam fakta persidangan perlu memahami, mendalami dan menerapkan tentang alat bukti elektronik yang dimaksud oleh undang-undang ITE dan alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP supaya lebih cermat dan teliti dalam penerapan pemidanaan sehingga penegakan hukum dapat berjalan optimal demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum
itu sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]