PENGUASAAN HARTA WARIS OLEH ORANG YANG TIDAK BERHAK “(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1343K/Pdt/201
Abstract
Seorang yang meninggal dunia adakalanya akan meninggalkan keluarga dan
harta kekayaan, tentu saja hal ini berkaitan erat dengan warisan. Saat harta
peninggalan pewaris hendak dibiarkan dalam keadaan tidak terbagi, maka harus
melalui persetujuan oleh seluruh ahli waris.Masalah warisan merupakan masalah
yang sensitif. Hal tersebut terkait dengan sifat harta waris yang bersifat duniawi,
dimana jika pembagiannya dirasa tidak adil akan mengakibatkan sengketa antara para
pihak yang merasa lebih berhak atau lebih banyak menerima harta warisan.
Pembagian harta warisan pada dasarnya dapat dilakukan dengan suasana musyawarah
dan sepakat antar anggota keluarga, namun adakalanya dapat menimbulkan
perpecahan antar anggota keluarga. Apabila dalam suasana musyawarah tidak
tercapai kesepakatan, pihak tertentu dalam keluarga tersebut biasanya akan menuntut
pihak yang lain dalam suatu lembaga pengadilan. Tujuan yang ingin dicapai dalam
penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus.Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan
menggunakan Undang-Undang, pendekatan konsep, Pendekatan Kasus.Bahan hukum
yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum.Analisis bahan hukum berdasarkan peraturan dalam skripsi dituangkan
dalam bentuk kesimpulan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]