Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorUTAMA, Fanki Sandra
dc.date.accessioned2016-11-17T03:05:22Z
dc.date.available2016-11-17T03:05:22Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nimNIM120710101247
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77957
dc.description.abstractPenyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai (potensi) dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, lebih-lebih ketika yang melakukan adalah anak-anak. Dampak sosial penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak-anak itu bukan hanya disebabkan oleh karena akibat yang ditimbulkan akan melahirkan penderitaan dan kehancuran baik fisik maupun mental yang teramat panjang, tetapi juga oleh karena kompleksitas di dalam penanggulangannya terutama ketika pilihan jatuh pada penggunaan hukum pidana sebagai sarananya. Hakim dalam melakukan pemidanaan atau penjatuhan pidana bagi pengguna narkotika didasarkan atas tujuan dari pemidanaan itu yang memberi efek jera, akan tetapi sampai sekarang banyak pengguna narkotika yang tidak jera untuk melakukan tindak pidana yang sama ataupun beralih menjadi pengedar. Pada umumnya pengguna narkotika yang sudah menjadi pecandu kebanyakan dikenakan pidana penjara, seharusnya mereka tidak di penjara tetapi harus dilakukan rehabilitasi. Penyalahgunaan narkotika merupakan jenis kejahatan yang mempunyai efek dampak sosial yang sangat luas dan kompleks, terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan kasus ini Terdakwa Anak didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif. Dakwaan Penuntut Umum kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dirasa kurang memperhatikan bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa. Yang seharusnya bentuk dakwaan alternatif digunakan apabila tindak pidana Terdakwa punya ciri yang hampir sama dengan tindak pidana lain. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps. menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua dan Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Hal yang menarik dalam putusan tersebut adalah Hakim menghukum Terdakwa berupa pidana penjara tanpa memperhatikan ketentuan isi Pasal 54 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi :“Pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Selain itu, Hakim didalam memberikan sanksi pidana penjara terhadap Terdakwa di dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps. tidak memprioritaskan nasib masa depan Terdakwa dan tidak memberikan solusi pembinaan untuk penyembuhan Terdakwa.ektif yaitu, tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Bertitik tolak dari isu hukum diatas, selanjutnya penulis merumuskan permasalahan-permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini: 1. Apakah bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps sudah sesuai dengan perbuatan Terdakwa?, 2. Apakah pemidanaan terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps sudah sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika?. Untuk mengkaji beberapa permasalahan diatas, maka penelitian hukum dalam bentuk skripsi ini menggunakan penelitian hukum yang sifatnya normatif sehingga pendekatan masalahnya disandarkan pada pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Oleh karenanya, dalam mengkaji isu hukum dalam skripsi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, beserta doktrin-doktrin para ahli hukum yang relevan guna menguraikan, menjabarkan, serta menjelaskan konsep sehingga menjadi landasan dalam pembahasannya. Selanjutnya, dalam penelitian hukum ini penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun kesimpulan dari penelitian hukum ini pertama, Bentuk dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa adalah tidak sesuai, karena seharusnya Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidair. Karena jenis tindak pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, semuanya termasuk dalam penyalahgunaan narkotika. Kedua, Pemidanaan terhadap pelaku anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps tidak sesuai, apabila dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena Terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta perlu mendapatkan penanganan khusus, maka keputusan Hakim tersebut harus mengutamakan pada pemberian bimbingan edukatif terhadap si anak. Oleh karena itu, seharusnya Hakim didalam menjatuhkan sanksi terhadap Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps berupa mewajibkan Terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan isi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika daripada penjatuhan pidana penjara. Hal ini diperkuat dengan adanya ketentuan angka 2 huruf b point 1 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial serta ketentuan isi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahguna Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101247;
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU ANAK DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Putusan Nomor : 3/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Dps)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record