dc.description.abstract | Dewasa ini di Indonesia banyak merek yang satu dengan yang lain
terdapat kesamaan atau kemiripan dari segi nama atau singkatan nama yang
terkadang dapat membuat konsumen mengira bahwa merek yang dia beli
adalah merek yang biasa dia beli atau mereka inginkan, karena ada
kesamaan singkatan dari merek dan jenis barang, tidak jarang merek yang
memiliki kesamaan produk dan nama tersebut sama-sama merek terdaftar,
yakni sama-sama terdaftar di Ditjen HKI, sehingga bisa membuat merek
yang terdaftar terlebih dahulu merasa dirugikan dengan terjadinya hal
semacam itu. Sebagaimana yang terjadi pada merek dagang IKS yang
digugat oleh salah satu merek yang menganggap bahwa merek IKS tersebut
ada kesamaan dengan merek KS atau sebuah plagiat.
Plagiat yang dilakukan oleh PT. Perwira Adhitama Sejati ditujukan
kepada merek KS Pole terdaftar nomor 418285 tanggal pengajuan 1 Agustus
1997 dengan kategori barang 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi
delapan BTKC (Baja Tahan Korosi Cuaca), yang kemudian dengan
menyakinkan diplagiat oleh PT. Perwira Adhitama Sejati dengan merek IKS
dengan jenis dan model yang sama untuk kelas barang 06 serta desain yang
sama pula tiang telepon taper persegi 8. Untuk menghindari permasalahan
serupa maka dianjurkan atau wajib bagi pemegang merek untuk
mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI agar bisa mendapatkan
kepastian hukum terhadap merek tersebut, sehingga apabila ada oknumoknum atau perusahaan industri lain yang meniru merek untuk iktikad tidak
baik dari merek lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum
Dengan adanya latar belakang tersebut diatas penulis tergugah untuk
membahas skripsi yang berjudul : GUGATAN PEMBATALAN MEREK
IKS OLEH PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) (Studi Putusan
Mahkamah Agung Nomor 110 PK/Pdt.Sus-HKI/2014).
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) apakah pembatalan
merek IKS oleh PT. Krakatau Steel (Persero) telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001? (2) apa akibat hukum dari PT. Perwira
Adhitama Sejati atas pembatalan merek IKS? (3) apa pertimbangan hakim
(Ratio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung No.110/PK/Pdt.susHKI/2014 tentang pembatalan merek IKS sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek?. Tujuan umum penulisan
ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup
hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan
kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah
menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yangxiii
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Guna
menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pembatalan merek yang dilakukan
oleh PT. Krakatau Steel atas merek IKS sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebab pada dasarnya apa
yang telah dilakukan oleh PT. Perwira Adhitama Sejati merupakan suatu
iktikad buruk dengan mendaftarkan merek IKS yang dalam hal ini
menyerupai merek dari PT. Krakatau Steel sebab Keterkaitan prinsip iktikad
baik (good faith) pada pembatalan merek terdaftar adalah karena wujud
perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek
tersebut hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan
pemilik merek yang beritikad baik atau dikenal dengan prinsip Good Faith
yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Merek 2001 serta Akibat
hukum yang diterima oleh PT. Perwira Adhitama Sejati adalah
pencoretan/penghapusan dari merek yang telah didaftarkan oleh PT. Perwira
Adhitama Sejati serta penggantian sejumlah ganti rugi terhadap PT.
Krakatau Steel sesuai putusan dari pengadilan dan juga dasar pertimbangan
hakim dalam perkara Krakatau Steel dengan Perwira Adhitama Sejati
adalah merek pihak Perwira Adhitama Sejati yang terdaftar jelas
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak Krakatau
Steel yang sudah terkenal dan juga telah didaftar, walaupun dalam
Pengadilan Niaga memberikan putusan yang berbeda karena majelis
hakim memutus perkara tersebut secara a quo. Hal tersebut jelas berbeda
dengan putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung yang memilih
untuk membatalkan ke-7 merek dari Perwira Adhitama Sejati yang
apabila didasarkan pada beberapa elemen yakni meliputi susunan kata,
bunyi dan ejaannya yang dapat menimbulkan kebingungan dan
menyesatkan konsumen bahwa seolah-olah ke-7 merek tersebut juga
berasal dari Krakatau Steel, dapat didapati bahwa hal tersebut merupakan
unsur itikad tidak baik karena turut membonceng ketenaran milik pihak
lain yang sudah terkenal. Merek Perwira Adhitama Sejati merupakan
merek yang terdaftar juga di jenis kelas yang sama dan jelas mempunyai
persamaan fungsi serta pemakaian yang sama dengan merek milik Krakatau
Steel yang sudah mengawali usaha tersebut sejak lama. Bahwa hal ini
makin menguatkan bahwa tindakan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak
Perwira Adhitama Sejati merupakan perwujudan dari itikad tidak baik
yang seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum dan layak
dibatalkan pendaftarannya serta dicoret dari Daftar Umum Merek
(DUM) karena perbuatan tersebut dikualifikasikan mengandung itikad tidak
baik (bad faith) dan persaingan tidak sehat (unfair competition).
Saran yang dapat diberikan adalah (1). Kepada Ditjen HKI dalam
menerima pendaftaran mengenai hak kekayaan intelektual khususnya dalam
hal ini tentang merek untuk lebih cermat, teliti dan lebih meningkatkan lagixiv
pengawasan terhadap perizinan penggunaan merek agar kasus seperti
penjiplakan, dan pendompengan merek tidak terjadi kembali, (2). PT.
Perwira Adhitama Sejati merupakan pihak yang kalah, yang mana dalam hal
ini untuk berbesar hati mematuhi apa yang pengadilan putuskan dan
bersedia untuk membayar ganti rugi kepada PT. Krakatau Steel juga
bersedia ke-7 nama merek atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati sebagai
akibat pendomplengan dan penjiplakan merek PT. Krakatau Steel, (3).
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk menyelesaikan perkara
baik itu perkara pidana maupun perdata hendaknya memutus berdasarkan
keadilan bagi para pihak, agar terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut
tidak ada yang merasa dirugikan ketika putusan tersebut sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap | en_US |