Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi S.H.,M.Hum
dc.contributor.advisorFloranta Adonara. S.H., FirmanM.H.
dc.contributor.authorTRI PAMBUDI, ARIS
dc.date.accessioned2016-11-17T03:01:27Z
dc.date.available2016-11-17T03:01:27Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nim100710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77955
dc.description.abstractDewasa ini di Indonesia banyak merek yang satu dengan yang lain terdapat kesamaan atau kemiripan dari segi nama atau singkatan nama yang terkadang dapat membuat konsumen mengira bahwa merek yang dia beli adalah merek yang biasa dia beli atau mereka inginkan, karena ada kesamaan singkatan dari merek dan jenis barang, tidak jarang merek yang memiliki kesamaan produk dan nama tersebut sama-sama merek terdaftar, yakni sama-sama terdaftar di Ditjen HKI, sehingga bisa membuat merek yang terdaftar terlebih dahulu merasa dirugikan dengan terjadinya hal semacam itu. Sebagaimana yang terjadi pada merek dagang IKS yang digugat oleh salah satu merek yang menganggap bahwa merek IKS tersebut ada kesamaan dengan merek KS atau sebuah plagiat. Plagiat yang dilakukan oleh PT. Perwira Adhitama Sejati ditujukan kepada merek KS Pole terdaftar nomor 418285 tanggal pengajuan 1 Agustus 1997 dengan kategori barang 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi delapan BTKC (Baja Tahan Korosi Cuaca), yang kemudian dengan menyakinkan diplagiat oleh PT. Perwira Adhitama Sejati dengan merek IKS dengan jenis dan model yang sama untuk kelas barang 06 serta desain yang sama pula tiang telepon taper persegi 8. Untuk menghindari permasalahan serupa maka dianjurkan atau wajib bagi pemegang merek untuk mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI agar bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap merek tersebut, sehingga apabila ada oknumoknum atau perusahaan industri lain yang meniru merek untuk iktikad tidak baik dari merek lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum Dengan adanya latar belakang tersebut diatas penulis tergugah untuk membahas skripsi yang berjudul : GUGATAN PEMBATALAN MEREK IKS OLEH PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 PK/Pdt.Sus-HKI/2014). Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) apakah pembatalan merek IKS oleh PT. Krakatau Steel (Persero) telah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001? (2) apa akibat hukum dari PT. Perwira Adhitama Sejati atas pembatalan merek IKS? (3) apa pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung No.110/PK/Pdt.susHKI/2014 tentang pembatalan merek IKS sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek?. Tujuan umum penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yangxiii terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pembatalan merek yang dilakukan oleh PT. Krakatau Steel atas merek IKS sudah sesuai dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek sebab pada dasarnya apa yang telah dilakukan oleh PT. Perwira Adhitama Sejati merupakan suatu iktikad buruk dengan mendaftarkan merek IKS yang dalam hal ini menyerupai merek dari PT. Krakatau Steel sebab Keterkaitan prinsip iktikad baik (good faith) pada pembatalan merek terdaftar adalah karena wujud perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek tersebut hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik atau dikenal dengan prinsip Good Faith yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Merek 2001 serta Akibat hukum yang diterima oleh PT. Perwira Adhitama Sejati adalah pencoretan/penghapusan dari merek yang telah didaftarkan oleh PT. Perwira Adhitama Sejati serta penggantian sejumlah ganti rugi terhadap PT. Krakatau Steel sesuai putusan dari pengadilan dan juga dasar pertimbangan hakim dalam perkara Krakatau Steel dengan Perwira Adhitama Sejati adalah merek pihak Perwira Adhitama Sejati yang terdaftar jelas mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak Krakatau Steel yang sudah terkenal dan juga telah didaftar, walaupun dalam Pengadilan Niaga memberikan putusan yang berbeda karena majelis hakim memutus perkara tersebut secara a quo. Hal tersebut jelas berbeda dengan putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung yang memilih untuk membatalkan ke-7 merek dari Perwira Adhitama Sejati yang apabila didasarkan pada beberapa elemen yakni meliputi susunan kata, bunyi dan ejaannya yang dapat menimbulkan kebingungan dan menyesatkan konsumen bahwa seolah-olah ke-7 merek tersebut juga berasal dari Krakatau Steel, dapat didapati bahwa hal tersebut merupakan unsur itikad tidak baik karena turut membonceng ketenaran milik pihak lain yang sudah terkenal. Merek Perwira Adhitama Sejati merupakan merek yang terdaftar juga di jenis kelas yang sama dan jelas mempunyai persamaan fungsi serta pemakaian yang sama dengan merek milik Krakatau Steel yang sudah mengawali usaha tersebut sejak lama. Bahwa hal ini makin menguatkan bahwa tindakan pendaftaran yang dilakukan oleh pihak Perwira Adhitama Sejati merupakan perwujudan dari itikad tidak baik yang seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum dan layak dibatalkan pendaftarannya serta dicoret dari Daftar Umum Merek (DUM) karena perbuatan tersebut dikualifikasikan mengandung itikad tidak baik (bad faith) dan persaingan tidak sehat (unfair competition). Saran yang dapat diberikan adalah (1). Kepada Ditjen HKI dalam menerima pendaftaran mengenai hak kekayaan intelektual khususnya dalam hal ini tentang merek untuk lebih cermat, teliti dan lebih meningkatkan lagixiv pengawasan terhadap perizinan penggunaan merek agar kasus seperti penjiplakan, dan pendompengan merek tidak terjadi kembali, (2). PT. Perwira Adhitama Sejati merupakan pihak yang kalah, yang mana dalam hal ini untuk berbesar hati mematuhi apa yang pengadilan putuskan dan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada PT. Krakatau Steel juga bersedia ke-7 nama merek atas nama PT. Perwira Adhitama Sejati sebagai akibat pendomplengan dan penjiplakan merek PT. Krakatau Steel, (3). Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk menyelesaikan perkara baik itu perkara pidana maupun perdata hendaknya memutus berdasarkan keadilan bagi para pihak, agar terhadap putusan yang dijatuhkan tersebut tidak ada yang merasa dirugikan ketika putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetapen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGUGATAN PEMBATALAN MEREK IKSen_US
dc.titleGUGATAN PEMBATALAN MEREK IKS OLEH PT. KRAKATAU STEEL (PERSERO) (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 110 PK/Pdt.sus-HKI/2014)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record