IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN BAHAN BAKU AIR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) JEMBER
Abstract
Air merupakan kebutuhan pokok yang harus terpenuhi dalam kehidupan
sehari-hari. Air sebagai sumber utama yang paling vital bagi kelangsungan hidup
manusia, yang sangat bergantung pada ketersediaan air bersih yang layak untuk
dipergunakan. Air memiliki peranan penting untuk mendukung kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat. Tersediaanya air yang memadai akan mendorong
perkembangan sektor pembangunan di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan akan
air bersih, maka pemerintah sebagai pelayanan masyarakat membentuk suatu
perusahaan yang khusus mengelola air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
dengan mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Bahan baku yang digunakan PDAM adalah air, dimana air merupakan bahan
baku dari alam yang sifatnya musiman, yang jumlahnya tidak menentu disetiap
musimnya. Oleh karena itu, PDAM Jember perlu melakukan kebijakan pengendalian
bahan baku. Kebijakan dibuat untuk mengantisipasi hambatan serta tantangan
operasional dari perusahaan agar perusahaan tersebut dapat terus beroperasi dan
menghasilkan suatu produk. Kebijakan pengendalian bahan baku dapat dilakukan
dengan penampungan bahan baku sebagai persediaan bahan baku untuk
keberlangsungan proses produksi.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan “Implementasi Kebijakan
Pengendalian Bahan Baku Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jember.
Penentun informan menggunakan teknik snowball sampling. Proses pengumpulan
data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap obyek penelitian. Tahap analisis data menggunakan domain dan taksonomi yang berguna untuk
mengelompokan data yang telah diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PDAM Jember menggunakan tiga
langkah dalam proses pengendalian bahan baku, yang pertama mengindentifikasi
standar bahan baku, yang kedua melakukan pengukuran terhadap pengendalian bahan
baku, dan yang ketiga melakukan tindakan atau kebijakan yang diambil. Kebijakan
yang diambil PDAM Jember berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Nomer 37
Tahun 1997 pasal 3 dan 4 tentang tugas pokok dan fungsi PDAM Jember yaitu
menyelenggarakan air bersih bagi masyarakat Jember. Selain itu PDAM Jember juga
berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri. Namun implementasi kebijakan tersebut kurang maksimal
dalam pengendalian bahan baku. Penerapan kebijakan pengendalian bahan baku
hanya terjadi pada Instalasi Pengolahan Air (IPA), yaitu sistem pengolahan air bersih
dari sungai. Sedangkan pada sumber air lainnya seperti sumur bor, sumber mata air
(gravitasi), dan Mesin Air Pompa (MAP) tidak diterapkan. Hal tersebut berdampak
pada distribusi air bersih kepada pelanggan tidak merata dan pelayanan PDAM
kurang maksimal.