PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JAMAAH CALON HAJI PLUS YANG MENGALAMI PEMBATALAN KEBERANGKATAN
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia, melakukan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Saat ini, Indonesia telah memiliki beberapa instrumen hukum yang merupakan implementasi dari konstitusi yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji tersebut yaitu salah satunya adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penyelenggaraan ibadah haji yang responsif. Kelebihan muatan (overload) jamaah ibadah haji, membuat pemerintah membutuhkan bantuan dalam menjalankan tugasnya dengan bekerjasama bersama pihak swasta dalam bentuk penyelenggaraan ibadah haji khusus/plus. Namun pada pelaksanaannya banyak sekali permasalahan seperti keterlambatan, penundaan hingga pembatalan keberangkatan. Banyaknya kasus – kasus penipuan yang dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut PIHK merugikan Jamaah Calon Haji dan menyebabkan para Jamaah Calon Haji merasa tidak adanya perlindungan dalam menjalankan Ibadahnya. Memperhatikan subtansi Pasal 19 ayat (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat diketahui bahwa tanggung jawab pelaku usaha salah satunya adalah tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]