Show simple item record

dc.contributor.advisorSUTOMO
dc.contributor.advisorWASIATI, Inti
dc.contributor.authorNURYANA, Esti
dc.date.accessioned2016-11-16T03:02:39Z
dc.date.available2016-11-16T03:02:39Z
dc.date.issued2016-11-16
dc.identifier.nimNIM090910201001
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77877
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan publik tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan produk pemerintah atau lembaga berwenang yang bisa diberikan kepada seseorang atau badan dengan tujuan agar segala desain, pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. IMB tidak hanya digunakan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan apabila akan dilakukan pembongkaran, renovasi, menambah, mengubah atau memperbaiki bangunan yang mengubah bentuk atau struktur bangunan itu sendiri. Fokus penelitian ini adalah tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk jenis perijinan yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat agar pembangunan yang mereka lakukan mendapatkan legalitas dari pemerintah atau lembaga yang berwenang. Pada awalnya, proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melibatkan beberapa instansi yang memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, seperti Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Blitar. Namun setelah adanya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilaksanakan secara lebih efisien melalui mekanisme pelayanan satu pintu mulai dari tahap permohonan sampai pada tahap penerbitan dokumen perizinan. Hal inilah yang membuat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menarik untuk diteliti tentang pelaksanaannya di lapangan. Secara empiris permasalahan terjadi karena waktu penyelesaian Surat Keputusan (SK) yang melebihi standarnya dan kesalahpahaman antara pemohon dan petugas. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif menggunakan metode kualitatif, Jumlah informan sebanyak 9 orang yang terdiri dari 6 pelaksana dan 3 pemohon. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan April 2015. Observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan di lokasi penelitian yang bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data sekunder dan primer, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan Hasil penelitian menunjukkan dalam proses komunikasi, penyampaian informasi mengenai penyelenggaraan IMB di KPTSP dapat langsung diterima oleh masyarakat Kabupaten Blitar. Selain itu sosialisasi yang dilakukan sudah efektif yaitu melalui media cetak seperti pemasangan berita di surat kabar, pemasangan baliho di tempat umum, serta melalui media elektronik untuk disampaikan kepada masyarakat. Sumber-sumber, seperti jumlah staf yang ada dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, akan tetapi jumlah staf dinilai masing kurang mengingat ada kegiatan di lapangan yang kadang menghambat pekerjaan di kantor, pegawai selalu mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dan pegawai selalu mentaati aturan tersebut, wewenang untuk menjalankan tugas oleh pelaksana dalam hal ini KPTSP sudah memadai, karena sudah ada pembagian tugas (job description) yang jelas, dan fasilitas yang dimiliki KPTSP sudah lengkap dan dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan IMB. Implementasi kebijakan penyelenggaraan IMB tidak akan dapat berjalan baik tanpa adanya dukungan dari pegawai KPTSP dan kerjasama dengan Dinas PU Cipta Karya. Adapun sikap yag ditunjukan oleh pegawai adalah mendukung. Selain itu, sudah ada SOP secara jelas serta implementor sudah cukup bertanggung jawab dan bekerja sesuai dengan porsi dan kewenangannyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries090910201001;
dc.subjectIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIKen_US
dc.subjectIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)en_US
dc.subjectKANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (KPTSP)en_US
dc.titleIMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (KPTSP) KABUPATEN BLITARen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record