IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (KPTSP) KABUPATEN BLITAR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan
publik tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar. Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB) merupakan produk pemerintah atau lembaga berwenang yang bisa
diberikan kepada seseorang atau badan dengan tujuan agar segala desain,
pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan
yang berlaku. IMB tidak hanya digunakan untuk mendirikan bangunan baru saja,
tetapi juga dibutuhkan apabila akan dilakukan pembongkaran, renovasi,
menambah, mengubah atau memperbaiki bangunan yang mengubah bentuk atau
struktur bangunan itu sendiri. Fokus penelitian ini adalah tentang
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Blitar. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) termasuk jenis
perijinan yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat agar pembangunan yang mereka
lakukan mendapatkan legalitas dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.
Pada awalnya, proses pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) melibatkan
beberapa instansi yang memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, seperti
Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Blitar. Namun setelah adanya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP),
pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilaksanakan secara lebih
efisien melalui mekanisme pelayanan satu pintu mulai dari tahap permohonan
sampai pada tahap penerbitan dokumen perizinan. Hal inilah yang membuat Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) menarik untuk diteliti tentang pelaksanaannya di
lapangan. Secara empiris permasalahan terjadi karena waktu penyelesaian Surat
Keputusan (SK) yang melebihi standarnya dan kesalahpahaman antara pemohon
dan petugas.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif menggunakan
metode kualitatif, Jumlah informan sebanyak 9 orang yang terdiri dari 6 pelaksana
dan 3 pemohon. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan
April 2015. Observasi, wawancara, dan dokumentasi dilakukan di lokasi
penelitian yang bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Kabupaten Blitar. Sumber data yang digunakan menggunakan sumber data
sekunder dan primer, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
metode observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan
Hasil penelitian menunjukkan dalam proses komunikasi, penyampaian
informasi mengenai penyelenggaraan IMB di KPTSP dapat langsung diterima
oleh masyarakat Kabupaten Blitar. Selain itu sosialisasi yang dilakukan sudah
efektif yaitu melalui media cetak seperti pemasangan berita di surat kabar,
pemasangan baliho di tempat umum, serta melalui media elektronik untuk
disampaikan kepada masyarakat. Sumber-sumber, seperti jumlah staf yang ada
dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, akan tetapi jumlah staf
dinilai masing kurang mengingat ada kegiatan di lapangan yang kadang
menghambat pekerjaan di kantor, pegawai selalu mengacu pada peraturan yang
telah ditetapkan dan pegawai selalu mentaati aturan tersebut, wewenang untuk
menjalankan tugas oleh pelaksana dalam hal ini KPTSP sudah memadai, karena
sudah ada pembagian tugas (job description) yang jelas, dan fasilitas yang
dimiliki KPTSP sudah lengkap dan dapat menunjang pelayanan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan IMB.
Implementasi kebijakan penyelenggaraan IMB tidak akan dapat berjalan
baik tanpa adanya dukungan dari pegawai KPTSP dan kerjasama dengan Dinas
PU Cipta Karya. Adapun sikap yag ditunjukan oleh pegawai adalah mendukung.
Selain itu, sudah ada SOP secara jelas serta implementor sudah cukup
bertanggung jawab dan bekerja sesuai dengan porsi dan kewenangannya