Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Jumlah Tunggakan Utang Dalam Perjanjian Kredit Yang ditetapkan Secara Sepihak Oleh Kreditor (Studi Putusan No. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)
Abstract
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah Pertama,perlindungan hukum bagi debitur atas penetapan jumlah tunggakan utang yang ditetapkan secara sepihak oleh kreditor merupakan bentuk perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah sebelum terjadinya suatu sengketa. Perlindungan hukum secara preventif dapat ditemukan dalam Pasal 1266, 1359 dan 1390 KUH Perdata, 1766 dan 1767 KUH Perdata yang berupa adanya kewajiban dan hak kreditor maupun debitur dalam melakukan suatu kegiatan perkreditan. Perlindungan hukum secara represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa penanganan perlindungan hukum oleh Peradilan Umum di Indonesia. Perlindungan hukum secara represif dapat ditemukan dalam Pasal 1265 dan Pasal 1266 KUH Perdata. Kedua, akibat hukum yang terjadi pada
debitur atas adanya jumlah tunggakan yang ditetapkan secara sepihak oleh kreditor adalahperjanjian tersebut batal demi hukum dan kreditor harus mengembalikan sisa kewajiban yang sudah dibayar oleh debitur. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1359 dan 1360 KUH Perdata yang kemudian yang diperkuat oleh Pasal 1766 dan Pasal 1767 KUH Perdata. Pasal 1359 KUH Perdata disebutkan bahwa tiap-tiap pembayaran yang memperkirakan adanya suatu utang, apa yang telah dibayarkan dengan tidak diwajibkan, dapat dituntut kembali. Pasal 1360 KUH Perdata menyebutkan bahwa barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerimasesuatu yang tak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada dari siapa ia telah menerimanya. Ketiga,Ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam memutuskan perkara no. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tentang penetapan sepihak tunggakan utang adalah Ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakimdalam memutuskan perkara no. 499/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel tentang penetapan sepihak tunggakan utang menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 11 April 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui akta restrukturisasi No. 30 tanggal 6 September 2010 dan Perjanjian Kredit No. 78 tanggal 20 Juli 2007 sebagaimana terakhir kali diperbaharui melalui Akta Restrukturisasi No. 36 tanggal 6 September 2010 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 1359 dan 1360 KUH Perdata yang didukung dengan Pasal 1766 dan 1767 KUH Perdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]