Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, Mardi
dc.contributor.advisorDANI, Ikarini
dc.contributor.authorSUKARSAN, Nur Fitriana Putri
dc.date.accessioned2016-11-15T02:29:09Z
dc.date.available2016-11-15T02:29:09Z
dc.date.issued2016-11-15
dc.identifier.nim120710101210
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77768
dc.description.abstractTujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini yaitu guna memenuhi dan melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khusus yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum investor asing saat menanamkan modalnya di Indonesia dan Untuk mengetahui dan mamahami bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian skripsi ini adalah Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Perundangundangan (statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang kemudian dilanjutkan dengan analisa terhadap bahan hukum. Pembahasan skripsi ini terdiri dari jaminan kepastian hukum bagi investor asing di Indonesia, dan terakhir dari pembahasan pada penulis skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. pemerintah. Kesimpulan dari skripsi ini ialah Pertama, Jaminan kepastian hukum bagi investor adalah dari berbagai aturan, syarat, ketentuan yang telah dipaparkan dalam poin pembahasan awal ini dapat disimpulkan bahwa, jaminan bagi investor asing dalam melakukan penanaman modal dalam di Indonesia menurut Undangxiii Undang Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 adalah pada prinsipnya Pemerintah tidak akan melakukan pengambilalihan atau nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia, dan jika terpaksa harus dilakukan pengambilalihan, maka kepada investor akan diberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan pasal 7 ayat (2), jika tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi atau terjadinya sengketa investasi asing di Indonesia. Maka penyelesaiannya dapat dibawa ke lembaga arbitrase sesuai dengan Pasal 32 ayat (2). Kedua bentuk perlindungan hukum bagi investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia adalah Investor membutuhkan adanya kepastian hukum sebab dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ada ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan begitu saja. Ketentuan tersebut, antara lain berkaitan dengan perpajakan, ketenagakerjaan dan masalah pertanahan. Saran yang Pertama Hendaknya agar sebuah investasi bisa berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada perekonomian negara, investor dan pada semua elemen bangsa seorang investor harus memenuhi segala aturan, sistem dan tahapan legalisasi pada kegiatan investasi tersebut. Kedua Hendaknya Pemerintah dan legislative membuat peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan lebih terinci agar dapat memberikan jaminan kepastian berinvestasi pada investor asing, sehingga memberikan balances keuntungan kedua belah pihak yaitu pemerintah dan penanaman modal itu sendiri dapat saling di untungkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101210;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectINVESTOR ASINGen_US
dc.subjectPENANAMAN MODALen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor Asing dalam Penanaman Modal di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record