PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK RESTORAN SEBAGAI WAJIB PAJAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
Abstract
Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
salah satu wujud pembangunan nasional dapat melalui pembangunan ekonomi
yang berasal dari sektor pajak. Dalam mendukung upaya pembangunan nasional
dapat dilakukan suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana
pemerintahan daerah diberikan wewenang untuk memungut pajak daerah yang
bukan menjadi urusan pemerintahan pusat yang salah satunya adalah dalam
pemungutan pajak restoran. Di wilayah Kabupaten Jembrana, banyak berdiri
usaha rumah makan yang dikelola oleh perorangan, sehingga pemerintah daerah
Kabupaten Jembrana membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor
3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pajak restoran dikenakan kepada pemilik
restoran (wajib pajak) terhadap jumlah pembayaran yang diterima atau yang
seharusnya diterima oleh restoran dari konsumen/pembeli
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]