dc.description.abstract | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
konstitusi negara Indonesia, telah memberikan jaminan yang tegas dalam hal
kemerdekaan untuk berserikat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”. Banyaknya partai politik yang telah berdiri, di sisi lain ternyata masih
menimbulkan rasa tidak puas bagi sebagian masyarakat di daerah-daerah. Sebagian
masyarakat di daerah masih menganggap aspirasi mereka belum bisa diperjuangkan
oleh partai politik yang ada tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, maka dapat
dipahami apabila kemudian timbul anggapan di masyarakat bahwa partai politik
yang ada masih terlalu menyibukkan diri dengan isu-isu yang sifatnya “perebutan
kursi kekuasaan di pusat” saja. Akibatnya, timbul kekecewaan pada diri masyarakat
daerah terhadap partai politik. Kekecewaan masyarakat daerah itu pada
perkembangan selanjutnya dapat mendorong timbulnya upaya untuk mendirikan
partai politik lokal.
Sekalipun secara historis kehadiran partai politik lokal punya dasar yang
cukup kuat, apakah dari aspek hukum (tata negara) kehadiran partai politik lokal
dapat dibenarkan. Pertanyaan ini menjadi penting karena ada pendapat yang
mengatakan bahwa Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak memungkinkan adanya partai politik lokal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis bermaksud mengkaji dan menganalisa
lebih mendalam lagi tentang kedudukan partai politik lokal khususnya di wilayah
Nanggroe Aceh Darussalam dengan judul : “Kedudukan Partai Politik Lokal
Nanggroe Aceh Darussalam Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011”
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Apakah partai
politik lokal Nanggroe Aceh Darussalam bertentangan dengan Undang–Undang
Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik ? dan (2) Apakah partai politik lokal
Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengikuti pemilu dan pemilukada dalam tingkat
lokal maupun nasional. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara
lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum
pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan | en_US |