dc.description.abstract | Perkembangan organisasi internasional, terutama lebih merupakan
jawaban atas kebutuhan nyata yang timbul dari pergaulan internasional daripada
karena pertimbangan filosofis atau ideologi mengenai gagasan pemerintah dunia.
Pertumbuhan pergaulan internasional, dalam arti perkembangan hubunganhubungan
antara rakyat yang beragam, merupakan suatu ciri konstan dari
peradaban yang matang, kemajuan dalam bidang mesin-mesin komunikasi yang
ditambah dengan hasrat untuk berdagang demi menciptakan suatu tingkat
hubungan yang pada akhirnya memerlukan pengaturan melalui cara-cara
kelembagaan. Banyak terjadi sengketa internasional yang melibatkan baik dua
negara maupun lebih. Banyak sengketa internasional yang terjadi tidak hanya
melibatkan dua negara melainkan melibatkan banyak negara. Bahkan sengketa
tersebut bisa menimbulkan perang antarnegara. Misalnya saja sengketa antara
palestina dan Israel yang sangat menggemparkan dunia pada tahun 2010.
Penyelesaian sengketa ini yaitu melalui organisasi internasional PBB. PBB telah
mengeluarkan resolusi yang kemudian dibatalkan oleh Amerika Serikat dengan
menggunakan hak vetonya.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk
mencoba mencari solusi atas permasalahan yang tengah terjadi dengan
mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul:
“Legitimasi Hak Veto Atas Keputusan Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam Penyelesaian Sengketa Internasional.”
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apa yang melatarbelakangi
lahirnya hak veto dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bagaimana kedudukan
hak veto terhadap pengambilan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam penyelesaian internasional. Adapun penulisan skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui latarbelakang lahirnya hak veto dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta untuk mengetahui bagaimana kedudukan hak veto terhadap
pengambilan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dalam penyelesaian internasional. Sedangkan metode yang digunakan dalampenulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan
pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan historis (historical approach) dengan bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa
bahan hukum. | en_US |