• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK/2006 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

    Thumbnail
    View/Open
    ISNA FARICHAH_1.pdf (714.2Kb)
    Date
    2013-12-10
    Author
    SNA FARICHAH
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang merupakan perwujudan dari kebebasan kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibahasakan sebagai kekuasaan yang merdeka adalah asas yang sangat penting dalam menjamin tegaknya negara hukum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1(satu) kewajiban yaitu: a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PUU); b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (SKLN); c. Memutus pembubaran partai politik (PPP) dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), dan e. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kekuasaan menjalankan peradilan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dijalankan oleh hakim konstitusi dan hakim konstitusi tersebut diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai suatu bentuk pengawasan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang bersifat Ad hoc. Hal ini dikarenakan Komisi Yudisial tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7707
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6319]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository