KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK/2006 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman di samping Mahkamah Agung yang merupakan perwujudan dari
kebebasan kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dibahasakan sebagai kekuasaan yang merdeka
adalah asas yang sangat penting dalam menjamin tegaknya negara hukum.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
4 (empat) kewenangan dan 1(satu) kewajiban yaitu:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (PUU);
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di
berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(SKLN);
c. Memutus pembubaran partai politik (PPP) dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), dan
e. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Kekuasaan menjalankan peradilan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga dijalankan oleh hakim konstitusi dan hakim konstitusi tersebut
diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai suatu
bentuk pengawasan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang
bersifat Ad hoc. Hal ini dikarenakan Komisi Yudisial tidak berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]