dc.description.abstract | Keinginan untuk memiliki keturunan adalah naluri manusiawi dan
alamiah, tetapi tidak jarang pula dalam suatu keluarga atau rumah tangga tidak
memiliki keturunan sehingga melakukan pengangkatan anak. Pelaksanaan
pengangkatan anak mengakibatkan ketentuan hukum baru, di mana apabila pada
perkawinan kedua orang tua angkatnya terjadi hal-hal tertentu yang menyebabkan
perkawinan orang tua angkatnya berupa perceraian. Apabila kedua orang tua
angkatnya bercerai, maka tidak serta merta hubungan hukum anak angkat dan
orang tua angkatnya terputus. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal
yaitu ; Siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya anak angkat jika orang tua
angkat bercerai dan Apakah perceraian suami istri sebagai orang tua angkat dapat
memutus hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua ?
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan tanggung jawab
orang tua angkat yang telah bercerai terhadap biaya pemeliharaan anak angkatnya.
Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui
dan menganalisis pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya anak angkat jika
orang tua angkat bercerai dan hubungan hukum antara anak angkat dengan orang
tua apabila mereka bercerai.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah Dalam penyusunan skripsi ini, penulis
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pendekatan
ini dilakukan dengan menelaah semua undang undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani ; Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Perceraian dalam suatu
perkawinan membawa konsekwensi terhadap kehidupan rumah tangga yang telah
terjalin, salah satunya terhadap hal pengasuhan anak angkat selama perkawinan. | en_US |