dc.description.abstract | Pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan (custodial).
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara salah satunya adalah tindak
pidana pembunuhan. Pasal 340 KUHP merupakan pembunuhan yang dilakukan
oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu. Suatu tindak pidana dalam
hal ini adalah pembunuhan berencana tidak hanya dapat dilakukan seorang diri,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama-sama. Tindak pidana yang dilakukan
secara bersama-sama, dalam hukum pidana dikenal dengan istilah penyertaan.
Dalam putusan perkara PN. Sampang nomor: 78/Pid.B/2010/PN.SPG telah
terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dengan penyertaan. Dalam kasus ini
terdakwa diputus oleh hakim dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, sedangkan
jaksa penuntut umum berharap agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16
tahun karena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dari uraian di atas penulis mengangkat
2 permasalahan yaitu : 1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg
telah sesuai dengan fakta di persidangan? 2) Apakah pidana penjara yang
dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg telah
sesuai dengan tujuan pemidanaan di Indonesia?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara
dasar pertimbangan hakim dengan fakta di persidangan dalam penjatuhan pidana
penjara kepada terdakwa dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg. serta
untuk mengetahui kesesuaian antara penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa
dalam perkara nomor: 78/Pid.B/2010/PN.Spg dengan tujuan pemidanaan di
Indonesia.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan undang-undang (statute approach),
Pendekatan kasus (case approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual
approach). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber
bahan hukum primer (KUHP, KUHAP dan Putusan PN | en_US |