PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING DALAM SISTEM PERBANKAN
Abstract
Mengingat nilai strategis dari bank, bank dalam menjalankan kegiatan
usahanya sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan hukum, Hal ini bukan berarti
menjadikan usaha bank menjadi kompleks dan rumit, tetapi dengan adanya
aturan-aturan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat serta
kesinambungan usaha bank akan terus dapat dikembangkan.
Teknologi informasi telah dirasakan manfaatnya oleh manusia dalam
berbagai bidang kehidupan. Melalui teknologi tersebut dapat tercapai cara yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kemampuan kerja. Penerapan teknologi
informasi tersebut dapat di lihat misalnya pada bidang kesehatan, keamanan dan
perbankan. Penerapan teknologi informasi di bidang perbankan adalah layanan
internet banking. Kehadiran layanan internet banking merupakan media alternatif
dalam memberikan kemudahan-kemudahan bagi nasabah suatu bank yang ingin
mengedepankan aspek kemudahan, fleksibilitas, efisiensi, dan kesederhanaan.
Nasabah yang ingin melakukan transaksi tidak harus datang ke bank dan
menunggu antrian yang panjang, Dengan adanya pelayanan internet banking
tersebut, transaksi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Pelayanan
perbankan untuk saat ini dan yang akan datang diwarnai dengan pemanfaatan
teknologi elektronik dalam kegiatan kerjanya.
Permasalahan yang akan dibahas dari latar belakang diatas adalah Apa
prinsip-prinsip hukum dalam transaksi internet banking, Apa bentuk
perlindungan hukum bagi nasabah pengguna internet banking dan Apa upaya dan
cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dan resiko yang menimbulkan kerugian
bagi para pihak dalam penggunaan internet banking.
Tujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan
umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam
memperoleh gelar sarjana hukum pada fakultas hukum Universitas Jember dan
tujuan khusus untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap
nasabah pengguna internet banking dalam sistem perbankan. Metode yang
digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang - undangan
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]